batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam sudah membuat jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
PPDB tingkat SD akan mulai pada 3 Juni 2023, dan SMP mulai dari 12 Juni 2023. Metode yang digunakan daring bagi daerah perkotaan dan luring bagi daerah pedalaman Kota Batam.
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, untuk pendaftaran daring atau online, Disdik Batam telah menyediakan berbagai perangkat lunak dan keras seperti komputer serta laman yang memadai.
Baca Juga:Â DPRD Batam Minta Calon Peserta Disdik Kurang Mampu Menjadi Prioritas
Nantinya, Disdik juga akan membuat simulasi pendaftaran PPDB melalui laman demo.ppdbatam.id mulai 28 – 30 Mei. Sementara informasi pendaftaran melalui https://ppdbbatam.id atau https://disdik.batam.go.id.
Seperti tahun sebelumnya, daya tampung masih menjadi masalah. Sebab orang tua berlomba-lomba mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Untuk mengatasi masalah daya tampung, Disdik akan memaksimalkan daya tampung yang ada, untuk mengakomodir calon siswa.
PPDB membuka 36 siswa dalam satu rombel. Jumlah ini memang melanggar aturan dari Kementerian Pendidikan yang hanya maksimal 28 siswa per kelas.
“Kami melihat kebutuhan. Itu sudah maksimal. Kalau ditambah lagi, bisa jadi guru hanya berada di depan kelas. Tidak itu saja, efektivitas belajar-mengajar juga harus dipikirkan,” tegasnya.
Baca Juga:Â Lewat Pelabuhan Internasional Batamcenter, 3 WNI Selundupkan Sabu ke Batam
Pada tingkat SD, terdapat tiga jalur pendaftaran yakni afirmasi atau kurang mampu, zonasi, dan perpindahan orang tua.
Sedangkan pada tingkat SMP jalur pendaftaran terdapat jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi. Setiap jalur, memiliki kuota masing-masing.
SD 80 persen zonasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. SMP ada jalur prestasi 30 persen. Zonasi 50 persen.
Terkait calon siswa kurang mampu, Tri menjelaskan sesuai dengan kuota jalur afirmasi, setiap sekolah mendapatkan kuota 15 persen dari RDT.
“Sudah ada kuota yang disediakan 15 persen. Selain itu, ada juga 5 persen perpindahan orangtua. Nah, kalau perpindahan orangtua tidak ada yang daftar, nanti afirmasi bisa dialihkan ke jalur tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya Disdik,” beber Tri.
(*)
Reporter : YULITAVIA