Sabtu, 30 November 2024
spot_img

PPDB SD dan SMP Dibuka 3 Juni, Perhatikan Jalur dan Syarat Pendaftarannya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Panitia PPDB di salah satu sekolah dasar negeri tahun lalu, Selasa (7/6). F.Cecep Mulyana

batampos – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 mulai dibuka akhir pekan ini. Pendaftaran dimulai dari tingkat SD yang akan berlangsung 3 Juni sampai 10 Juni 2023.

Lalu disusul pendaftaran SMP yang akan dimulai dari 12 Juni sampai 19 Juni 2023. Metode yang digunakan daring (online) bagi daerah perkotaan (mainland) dan luring (offline) bagi daerah pedalaman atau hinterland Kota Batam.


Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon peserta. Pertama, seleksi jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas. Jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: 1.500 Orangtua Daftar Akun dan Uji Coba Sistem PPDB SD Negeri di Batam

Pada tingkat SD negeri terdapat tiga jalur pendaftaran yakni afirmasi atau kurang mampu, zonasi, dan perpindahan orang tua. Sedangkan pada tingkat SMP jalur pendaftaran terdapat jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi. Setiap jalur, memiliki kuota masing-masing dimana kuota zonasi SD sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.

Sedangkan SMP ada jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, zonasi 50 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

“Terkait calon siswa kurang mampu atau kuota jalur afirmasi, setiap sekolah mendapatkan kuota 15 persen, ” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto.

Selanjutnya jalur zonasi, adapun ketentuan jalur ini adalah memiliki jarak domisili terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili dibuat atau dikeluarkan.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Naik KM Kelud

Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili itu.

“Lalu yang mengikuti jalur perpindahan orang tua harus wajib melampirkan surat perpindahan orang tua, ” lanjut Tri.

Sedangkan untuk jalur prestasi harus melampirkan bukti-bukti atau surat keterangan lomba yang memperoleh juara. Selain itu calon peserta didik melampirkan rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil. Melampirkan sertifikat baca Al-quran bagi yang beragama Islam dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.

“Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah pada setiap jalur PPDB, ” pungkasnya.

Selanjutnya, persyaratan calon peserta didik SD negeri, akte kelahiran asli dan fotocopy, KTP orang tua, bagi yang memiliki PKH atau KIP khusus untuk jalur afirmasi, nomor induk siswa nasional bagi peserta didik yang dari TK, dan kartu keluarga.

Bagi peserta didik dari luar kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari Kabupaten atau kota asal. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update