Jumat, 20 September 2024

PPDB SD: Syarat Usia Minimal 6 Tahun, Diprioritaskan Usia 7 Tahun

Berita Terkait

spot_img
PPDB 1 F Cecep Mulyana scaled e1654855739699
Ilustrasi: Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri 010 Batam Kota melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftar, Jumat (10/6). F Cecep Mulyana/BatamPos

batampos – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD sebentar lagi akan dibuka. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan terkait usia minimal peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Kebijakan usia minimal peserta didik baru tingkat SD ini ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, SD, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.



Dalam pasal 4 ayat 1 yang tercantum dalam permendikbud tersebut tertulis aturan batas usia minimum bagi peserta didik baru kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juni atau saat tahun ajaran baru dimulai.

Baca Juga: Kuota PPDB SLB di Batam Masih Terbatas

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, mengatakan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 batas usia minimal peserta didik baru tingkat SD adalah 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tahun berjalan.

Namun begitu, usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 8 bulan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog.

“Untuk usia paling kecil adalah 6 tahun, namun untuk usia 5,8 tahun harus menggunakan surat dari psikolog. Cuma kalau di negeri sepertinya gak bakalan sampai di bawah 6 tahun karena pasti akan abis dikuota atas 6 tahun,” ujar Tri, Jumat (24/5).

Lebih lanjut, dalam pasal 4 ayat 5 tertulis bahwa bila dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

“Persyaratan usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir,” terang Tri.

Baca Juga: ASDP Telaga Punggur Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang Saat Libur Panjang, Kapal Roro Diperiksa Berkala

Ditambahkan Tri, meskipun anak-anak yang berusia 5 tahun 8 bulan pada tanggal 1 Juli yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa berhak mengikuti PPDB, namun prioritas tetap diberikan pada calon peserta didik yang sudah berusia 7 tahun.

“Yang utama adalah usia 7 tahun, namun jika usia 6 tahun mau mendaftar masih dapat dilakukan. Masalah diterima atau tidak tentunya setelah dirangking, karena rangking pertama itu dihitung dari usia,” ungkap Tri.

Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. Keempat jalur tersebut terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan terakhir jalur prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, menyebutkan, setiap jalur memiliki kuotanya masing-masing. Dimana kuota zonasi SD sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan kuota perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

Baca Juga: 31 Warga Binaan Lapas dan Rutan Terima Remisi Waisak

Diterangkan Tri, jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD akan dibuka pertama untuk jalur Afirmasi, dimulai pada Senin 3 Juni sampai dengan Jumat 7 Juni 2024. Selanjutnya pengumuman jalur afirmasi SD pada 8 Juni 2024. Selanjutnya jalur zonasi dan perpindahan orang tua, pendaftaran dibuka Rabu 19 Juni.

“Daftar ulang Kamis 20 Juni sampai Sabtu 22 Juni,” bebernya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update