batampos – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN dibuka Senin (12/6) hingga Senin (19/6). Untuk mekanisme PPDB tahun ini tak beda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya dimana ada empat jalur. Diantaranya jalur prestasi jalur afirmasi, jalur zonasi serta jalur perpindahan orang tua.
Untuk tahap pertama, PPDB akan dibuka untuk jalur afirmasi dimulai dari 12 Juni sampai 14 Juni 2023. Lalu jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi mulai dari 15 Juni sampai 19 Juni 2023.
Setiap jalur, memiliki kuota masing-masing. KkLuota zonasi sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen serta kuota jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Setiap orang tua yang mendaftarkan anaknya harus paham dengan jalur yang telah disiapkan ini.
Baca Juga:Â Batam Sudah Terpenuhi, Tim Pansel Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Khusus Perempuan
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon peserta. Pertama, seleksi jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas.
Jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.
“Terkait calon siswa kurang mampu atau kuota jalur afirmasi, setiap sekolah mendapatkan kuota 15 persen, ” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Selanjutnya jalur zonasi, adapun ketentuan jalur ini adalah memiliki jarak domisili terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga.
Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili dibuat atau dikeluarkan.
Baca Juga:Â Mantan Anggota DPRD Batam Disidang Kamis Mendatang, Ini Kasusnya
Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili itu.
“Lalu yang mengikuti jalur perpindahan orang tua harus wajib melampirkan surat perpindahan orang tua, ” lanjut Tri.
Terkahir untuk jalur prestasi harus melampirkan bukti-bukti atau surat keterangan lomba yang memperoleh juara. Selain itu calon peserta didik melampirkan lapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil.
Melampurkan sertifikat baca Al-quran bagi yang beragama Islam dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
Baca Juga:Â Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kepala BP Batam Jamin Kemudahan Investasi
“Bagi peserta didik dari luar kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari Kabupaten atau kota asal, ” terangnya.
Adapun persyaratan PPDB Batam SMPN ini adalah akta kelahiran (asli dan fotokopi), KTP orang tua, Surat Keterangan Lulus, Bukti keluarga tidak mampu (dari Pemerintah Pusat atau Daerah), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), Surat pindah rayon dari kota/kabupaten asli (jika baru saja pindah ke Batam), Surat perpindahan tugas orang tua/wali (jika mengikuti jalur pindah tugas), Nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (jika mengikuti jalur prestasi), Sertifikat agama (bagi umat Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Konghucu, dan Buddha).
Cara Mendaftar PPDB SMP yaitu dengan membuka situs resmi PPDB Batam di https://www.ppdbbatam.id/ Pilih jalur dan jenjang PPDB Batam yang diinginkan (zonasi, afirmasi, pindah tugas, atau prestasi). Isi data diri dan lengkapi formulir yang disediakan. Unggah berkas persyaratan sesuai dengan jalur yang dipilih. Pastikan format dan ukuran berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta dan cetak bukti pendaftaran sebagai tanda saat melakukan daftar ulang.
Baca Juga:Â PLN Batam Gerak Cepat Bantu Pemulihan Gangguan Pembangkit Swasta
“Hasil pendaftaran akan diumumkan pada 22 Juni 2023 dan daftar ulang hasil pendaftaran 22 Juni 2023,” ungkap Tri.
Pada PPDB SMP ini Dinas Pendidikan Kota Batam juga akan menyiapkan 3 jalur server yang bisa dipakai untuk mengakses dan mendukung kelancaran pelaksanaan PPDB secara online. Tiga jalur server website PPDB ini ialah https://ppdbbatam.id, https://svr2.ppdbbatam.id serta https://svr3.ppdbbatam.id.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra