Jumat, 29 November 2024
spot_img

PPDB Tingkat SMP Dimulai 12 Juni, Disdik Ingatkan Orang Tua Tidak Salah Pilih Jalur Masuk

Berita Terkait

spot_img
Tata cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD untuk jalur zonasi dan perpindahan di Kota Batam.
Ilustrasi, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD untuk jalur zonasi dan perpindahan. Foto Ahmadi/Batam Pos.

batampos – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP akan dimulai dari 12 Juni sampai 19 Juni 2023 mendatang. Metode yang digunakan sama yakni daring (online) bagi daerah perkotaan (mainland) dan offline bagi masyarakat di daerah pedalaman (hinterland) Batam.

Sama halnya dengan PPDB jenjang SD, PPDB SMP negeri tahap awal pendaftaran akan dibuka untuk jalur afirmasi atau calon peserta didik yang kurang mampu.


Pendaftaran jalur afirmasi ini dibuka 12 Juni sampai dengan 14 Juni 2023. Lalu jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua 15-19 Juni.

Baca Juga: Jefridin: Insyaallah 650 Unit Jamban akan Dibangun di 12 Kecamatan

Kasubbag Umpeg Disdik Batam, Arios Z Sandry mengatakan, berkaca dari PPDB jalur afirmasi SD beberapa waktu lalu, ia mengimbau para orang tua harus memahami tiap jalur yang disediakan.

Pasalnya, banyak orang tua yang tidak paham dan malah memasukan anaknya ke jalur afirmasi, sementara mereka sendiri tidak memiliki syarat pendukung dari jalur ini.

“Ada banyak kemarin, seharusnya dia masuk jalur zonasi tapi malah dimasukan jalur afirmasi. Sehingga ketika diminta syaratnya, meraka tidak bisa memenuhi,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Karena Rebutan Air Bersih Warga Tanjunguncang Sering Cek-Cok

Biasanya kata Arios, orang tua seperti ini tidak memiliki literasi atau tidak memahami setiap jalur yang disiapkan. Sehingga ketika tidak dapat melengkapi syarat tersebut, mereka datang ke posko PPDB untuk mengubah jalur masuk ke zonasi.

“Ada banyak yang ganti kemarin dari afirmasi ke zonasi, karena memang tidak paham dengan setiap jalur ini. Padahal kita sudah optimalkan memberikan informasi ke masyarakat, ” tambahnya.

Untuk itu ia berharap pada saat PPDB SMP jalur afirmasi nanti orang tua memahami setiap jalur yang disiapkan dan tidak ada lagi yang hanya sekedar coba-ciba masuk jalur afirmasi tanpa syarat pendukung yang diminta Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Karena peruntukan sudah ada. Mudah-mudahan dengan informasi ini orang tua dapat memahami sehingga tidak salah pilih lagi, ” ungkap Arios.

Baca Juga: Desain Terminal Dua Bandara Hang Nadim Menunggu Review BP Batam

Seperti diketahui, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon peserta. Pertama, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas.

Jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.

Pada tingkat SMP negeri terdapat empat jalur pendaftaran yakni afirmasi, prestasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Baca Juga: BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas Teken Perjanjian Sewa Penyediaan Infrastruktur Terminal Curah Cair Kabil

Setiap jalur memiliki kuota masing-masing dimana kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen, prestasi 30 persen, jalur zonasi 50 persen dan perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

Selanjutnya jalur zonasi, adapun ketentuan jalur ini adalah memiliki jarak domisili terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga.

Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili dibuat atau dikeluarkan.

Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili itu.

Baca Juga: 10 Ribuan Warga Batam Tidak Memiliki Jamban

“Lalu yang mengikuti jalur perpindahan orang tua harus wajib melampirkan surat perpindahan orang tua, ” lanjut Tri.

Sedangkan untuk jalur prestasi harus melampirkan bukti-bukti atau surat keterangan lomba yang memperoleh juara. Selain itu calon peserta didik melampirkan lapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil.

Melampurkan sertifikat baca Al-quran bagi yang beragama Islam dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.

Setiap calon peserta didik dapat memilih dua sekolah pada setiap jalur PPDB.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menyiapkan tiga jalur server yang bisa digunakan untuk mengakses website PPDB Tahun 2023 ini. Ketiga server ini disiapkan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PPDB secara online bagi masyarakat.

Tiga jalur server website PPDB ini ialah https://ppdbbatam.id, https://svr2.ppdbbatam.id serta https://svr3.ppdbbatam.id.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update