batampos – Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan PPKM beberapa waktu lalu. Pencabutan ini diharapkan bisa mendorong angka kunjungan pariwisata.
Aturan ini juga diharapkan bisa merelaksasi aturan lainnya yang berlaku selama pengendalian Covid-19, termasuk di Batam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengatakan, sejauh ini belum ada relaksasi terhadap syarat perjalanan internasional.
“Masih sama. Walaupun begitu arus lalu lintas internasional seperti di pelabuhan internasional tidak ada masalah. Malah angka kunjungan kita terus membaik,” sebutnya, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:Â Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, 399 Orang Dinyatakan Lulus
Ardi mengungkapkan hal yang diharapkan bisa terwujud adalah penambahan pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) kepada lebih banyak negara. Beberapa waktu lalu, Batam sudah kembali menyurati pusat untuk menambah pemberlakuan VoA ini.
“Sudah kami surati lagi. Karena tahun ini adalah tahun kesempatan untuk mengembalikan sekotor wisata ke era kejayaan,” sebutnya.
Batam menargetkan 1.5 juta angka kunjungan wisman tahun ini. Dengan bertambahnya negara yang mendapatkan fasilitas VoA, bisa mendorong target tersebut tercapai.
Baca Juga:Â Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Meski pemerintah Indonesia telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bagi warga negara Indonesia yang akan berkunjung Negara Singapura, masih di wajibkan mengisi Singapore Arrival Card (SAC).
Vice Consulate General of Republic Singapore, Bynes Liau, mengatakan, syarat perjalanan masih mengacu pada peraturan Singapura yang tertuang dalam Five Core Parameters to Reset Safe Management Measures (SMMs) atau Lima Parameter Inti untuk Mengatur Ulang Tindakan Manajemen Aman (SMM).
“Pengunjung masih wajib mengisi formulir SAC,” ujar Bynes Liau.
Baca Juga:Â Pelni Siap Saja Kembali ke Pelabuhan Sekupang
Terkait penggunaan masker di Singapura, Bynes Liau menjelaskan, meskipun pemakaian masker dihapus di sebagian besar tempat.
Namun, individu didorong untuk memakai masker saat berada di tempat ramai dan saat mengunjungi atau berinteraksi dengan orang yang rentan.
“Secara umum, opsional di semua tempat tidak diwajibkan lagi penggunaan masker, kecuali untuk fasilitas kesehatan, panti jompo, serta rumah penyandang disabilitas dewasa dan ambulans, serta angkutan umum,” terang Bynes Liau.
Ia menyebutkan pengaturan transportasi umum yang mewajibkan penggunaan masker mencakup semua transportasi umum (yaitu di MRT/LRT dan bus umum) dan fasilitas transportasi umum dalam ruangan, misalnya area boarding di persimpangan bus dan MRT platform.
Baca Juga:Â Penduduk Miskin di Batam Bertambah, Aman: Perlu Program Pengentasan Kemiskinan
“Pemakaian masker akan terus digalakkan di daerah ramai,” terangnya.
Bynes menambahkan, meskipun batas kapasitas telah dicabut, Vaccination Differentiated Safe Management Measures (VDS) akan terus berlaku dalam pengaturan, diantaranya, acara dengan lebih dari 500 peserta sekaligus.
“Termasuk tempat hiburan malam, tempat berdansa di antara pengunjung salah satu kegiatan yang dimaksud, perusahaan F&B, termasuk restoran, kedai kopi, serta pusat jajanan, masih kita galakkan,” tutup Bynes Liau.(*)
Reporter: Yulitavia