batampos – Pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah melalui kolaborasi lintas sektor.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penataan tenaga kerja non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pak Menteri menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang diterapkan adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Kamis (9/1).
Menurut data yang disampaikan oleh Menteri PANRB, jumlah tenaga non-ASN di pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencapai 1.789.050 orang. Dari seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024, sebanyak 1.345.338 tenaga non-ASN dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Jefridin memaparkan, pada seleksi PPPK tahap pertama, Pemerintah Kota Batam telah mengikutsertakan 2.371 peserta yang terdiri dari 2.192 tenaga teknis, 45 tenaga kesehatan, dan 134 tenaga guru. Setelah melalui rangkaian seleksi, sebanyak 1.752 tenaga teknis, 45 tenaga kesehatan, dan 103 tenaga guru dinyatakan lulus dan berhak menjadi PPPK.
Sebagai bagian dari percepatan penataan tenaga non-ASN, Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka seleksi PPPK tahap kedua.
Seleksi ini berlangsung sejak November 2024 hingga 15 Januari 2025. Tes PPPK tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2025.
“Fokus kami adalah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, seperti arahan Menteri PANRB. Hingga saat ini, tenaga non-ASN yang telah mendaftar seleksi PPPK tahap kedua terdiri dari 860 tenaga teknis, 43 tenaga kesehatan, dan 19 tenaga guru,” jelas Jefridin.
Selain itu, Jefridin mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya
Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik, sehingga keberadaan tenaga non-ASN dapat diselesaikan secara sistematis dan transparan. (*)
Reporter: AZIS MAULANA