Rabu, 13 November 2024

Praktisi Hukum: Solusi Pemerintah untuk Warga Rempang Sudah Sangat Manusiawi

Berita Terkait

spot_img
Praktisi Hukum Batam Zudy Fardy.

batampos – Polemik relokasi Warga Rempang Galang masih terus bergulir. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Pemko dan BP Batam akan merelokasi ribuan Warga Rempang Galang. Berhubung lokasi Rempang Galang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan industri raksasa dengan nilai investasi ratusan triliun rupiah.

Terbaru, ribuan Warga Rempang Galang melakukan aksi di depan gedung BP Batam Rabu (23/8), massa tersebut menuntut menolak relokasi. Menurut Praktisi Hukum Batam Zudy Fardy, menilai sikap pemerintah untuk memajukan dengan membangun industri raksasa di Rempang Galang dan sekitarnya adalah hal yang baik.

“Karena pemerintah punya hak untuk mengatur. Menurut kami, sepanjang hal yang baik dilakukan oleh pemerintah mengatur masyarakatnya maka itu sah-sah saja sepanjang output yang dihasilkan dari kebijakan itu untuk kemaslahatan orang banyak,” ujar Zudy Fardy, Kamis (24/8).

Baca Juga: Disdukcapil Batam Sediakan Layanan Jemput Bola Bagi Warga Rempang

Lanjut Zudy yang juga keturunan Melayu, warga yang melakukan aksi damai di BP Batam dan menolak direlokasi adalah sah-sah saja. Namun menurutnya, penolakan relokasi oleh warga harus berdasar. Di Indonesia, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Di Kota Batam kita ketahui bahwa yang mempunyai hak pengelolaan lahan adalah BP Batam. BP Batam adalah representasi dari negara. Oleh karenanya sehingga muncul pertanyaanya, apakah warga kita di sana sudah mengantongi sertifikat kepemilikan? Kepemilikan dalam bentuk apa? Nah ini harus diluruskan dulu,” ungkapnya.

Katanya, sejak 1986 Rempang dan sekitarnya merupakan taman buru. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang menetapkan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini BP Batam) adalah penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.

Selain itu katanya, menurut penelusuran literasi yang ia dapat, rencana investasi Rempang Galang sekitarnya sudah sejak tahun 2004 lalu. “Jadi bukan sekarang saja. Ternyata sejak 2004 lalu sudah ada. Tetapi pemerintah kan harus melihat peluang terbaik dan mungkin juga terbentur masalah regulasi makanya sekarang baru dimanfaatkan dan direlokasi,” katanya.

Baca Juga: Mantan Bendahara Sekwan Batam Jadi Tersangka

Oleh karenanya, Zudy meminta masyarakat tersebut untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. “Waspadai tunggangan yang menginginkan daerah kita tidak maju. Sikap pemerintah membuat Galang dan sekitarnya maju adalah untuk kemaslahatan bersama dan buat generasi ke depan,” pintanya.

Pemerintah Dinilai Manusiawi

Menurut Zudy, 16 kampung yang ada di Rempang Galang sekitarnya akan direlokasi dan dilebur menjadi satu daerah mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Informasi yang dihimpun, bagi warga yang mempunyai rumah di Rempang Galang dan sekitarnya mendapatkan sagu hati dari pemerintah.

“Menurut kami, relokasi warga kita di Rempang Galang sekitarnya sudah manusiawi sekali. Karena akan mendapat rumah pengganti, fasilitas lain dan tidak begitu jauh dari lokasi industri yang akan dibangun. Nah industri yang tadinya ada di Rempang kan dekat warga. Tentu ini berguna bagi generasi ke depan untuk melangsungkan kehidupan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Zudy mendukung pemerintah pusat, dan Walikota Batam dan Ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengembangkan Pulau Galang dan sekitarnya. Karena menurutnya, Pulau Galang adalah salah satu daerah industri baru di Batam yang akan bermanfaat bagi generasi ke depan untuk melangsungkan kehidupan.

“Tentu ini sangat baik. Harusnya sebagai masyarakat menyambut baik adanya sikap dan niat pemerintah membangun. Ayo, saling mendukung jangan ada lagi kepentingan oknum tertentu yang dapat menghambat pembangunan. Karena dari sisi hukum tidak ada yang dilanggar pemerintah untuk mengembangkan industri daerahnya yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Zudy pria yang berprofesi Advokat tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Rem, Dua Siswi SMAN 6 Batam Kecelakaan

Sementara itu, menurut informasi yang diterima, 16 kampung warga kampung tua di Rempang Galang dan sekitarnya yang mendapat relokasi mendapat sejumlah sagu hati dari pemerintah. Relokasi ke Galang akan dibangun fasilitas ibadah (Masjid, Gereja), dermaga, lapangan bola, akses jalan, air, listrik, pasar tradisional, Puskesmas, sekolah dari SD, SMP hingga SMA/sederajak, tempat pemakaman umum.

Selain itu, di luas lahan 500m2 akan disertifikasi dengan bangunan rumah tipe 45 dengan harga sekira Rp 120 juta. “Dari semua fasilitas ini jelas bahwa, pemerintah telah memberikan bentuk sagu hati ke warga secara manusiawi. Jadi harapan kami, warga kita di Rempang menerima relokasi ini sebagai bentuk dukungan pembangunan untuk menyokong perekonomian kita bersama dan ini adalah kesempatan emas bagi Batam,” tutup Zudy. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update