Kamis, 19 September 2024
spot_img

Predator Anak di Batam Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – RH, terdakwa kasus predator anak yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup dan dibacakan secara virtual oleh
JPU Herlambang dari Kantor Kejari Batam.



Sedangkan majelis hakim yang dipimpin Adiswarna, mendengar tuntutan dari Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar tuntutan, dijelaskan jika RH yang merupakan mantan honorer
Bapelkes Kepri, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.

”Perbuatan terdakwa sesuai setelah melihat bukti dan fakta-fakta selama persidangan, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa,” ujar Herlambang. seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Namun, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan para korban-korbannya, serta membuat trauma karena korban masih kecil.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuataanya. Sehingga, sudah seharusnya mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuataanya.

”Menuntut para terdakwa dengan 8 tahun penjara, kemudian mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” tegas Herlambang.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Diketahui, RH ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri pada bulan November 2020 lalu. Pria berusia 30 tahunan ini diduga sebagai pedofil atau predator anak yang memiliki jaringan untuk berbagi situs porno anak.

Dari RH, polisi menemukan 450 konten porno baik foto dan video. Tak sampai di situ, pria yang masih lajang ini juga diduga telah berulang kali mencabuli kakak beradik yang masih berusia 9 dan 11 tahun.(jpg)

spot_img
spot_img

Update