batampos – AS, guru ngaji di salah satu masjid kawasan Nongsa dituntut 8 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyetubuhi dan mencabuli, dua anak murid yang masih di bawah umur.
Tuntutan, AS dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, dalam sidang yang berlangsung virtual dari Pengadilan Negeri Batam. Agenda pembacaan sidang tersebut juga tertutup untuk umum.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, terdakwa AS terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana terdakwa telah mencabuli dua muridnya.
Baca Juga:Â Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika Disuhu 1.200 Derajat
“Kami menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, apabila tak dibayar ganti pidana 6 bulan kurungan,” ujar Riki.
Dikatakannya, atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman. Majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.
“Jadi agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan,” sebut Riki.
Baca Juga:Â Ini Tanggapan Buruh Setelah UMK Batam Ditetapkan Rp4,5 Juta
Diketahui, AS merupakan guru ngaji di salah satu masjid kawasan Nongsa. Pencabulan AS terungkap saat salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tua. Orang tua korban tak Terima dan melaporkan AS.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus pencabulan yang dilakukan AS yakni mengajak korban untuk belajar. Namun sayang, ternyata itu hanya akal-akalan agar bisa berdua dengan korban.
Baca Juga:Â Kinerja Ekonomi Batam Menguat di Atas 6 Persen, BP Batam Lakukan Ini di 2023
Korban dicabuli di dalam toilet masjid, usai mencabuli korban, para korban diberi uang untuk jajan.(*)
Reporter: Yashinta