batampos – YS, 37, sengaja memalsukan surat akta cerai di pengadilan agama demi memadu kasih dengan wanita lain. Akibatnya dia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah istri sahnya melaporkannya ke pihak berwajib.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang,” kata Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
Rizky menerangkan, kasus ini bermula kala istri pelaku memergoki suaminya tengah asyik berduan dengan teman wanitanya di kamar tanpa busana.
“Pas kepergok berduaan, pelaku langsung mendorong istri sahnya dari kamar,” kata dia.
Baca Juga:Â Ayah Tiri Cabuli Anaknya, Korban Trauma dan Tak Ingin Bersekolah
Selingkuhan pelaku langsung mengambil surat cerai palsu itu dan memberikannya ke pelaku. Lalu, selingkuhan pelaku menyuruh untuk memberikan itu ke istri sahnya.
“Setelah pelapor mengecek akta cerai tersebut, ternyata palsu, tidak sah dari pengadilan agama. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sekupang,” kata dia.
Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti tentang pemalsuan. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri. Kini pelaku YS sudah kita tangkap dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana