batampos – Halim, pengemudi pompong dituntut satu tahun penjara karena diduga melakukan KDRT kepada Asnita, istrinya. Atas tuntutan itu, pria berusia 47 tahun itu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, Rabu (26/7).
Dalam pembelaannya yang disampaikan melalui kuasa hukum Ahmad Fakih Rambe mengatakan, KDRT berawal karena perkataan istrinya. Terdakwa dianggap tidak berguna lagi karena tidak bisa menghasilkan uang.
“Kekerasaan yang dilakukan terdakwa berawal dari perkataan korban,” jelas Rambe.
Baca Juga:Â 2 Hari Beraksi di 2 Lokasi, Kaki Penjambret Turis Belanda Dihadiahi Timah Panas
Karena itu, ia meminta majelis hakim bisa memberi hukuman seringan-ringannya. Atau jika majelis punya pertimbangan lain, bisa menjatuhkan hukuman yang adil.
“Mohon keringanan, karena terdakwa awalnya tak berniat menyakiti istrinya,” jelas Rambe.
Usai mendengar permintaan terdakwa, Jaksak Penuntut Umum mengaku tetap pada tuntutan. Yakni tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melakukan KDRT kepada sang istri. Sidang pun kemudian ditunda ketua majelis hakim Edi Sameaputty minggu depan dengan agenda putusan.
Diketahui, penganiayaan terhadap Asnita terjadi pada bulan Maret lalu di rumah di kawasan Bengkong. Berawal saat keduanya berdiskusi tentang kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Kemudian terdakwa Halim menyarankan untuk menjual rumah yang saat ini ditempati. Perkataan Halim membuat Asnita kesal hingga mendiamkan suami yang baru menikahinya Mei 2021 lalu.
Baca Juga:Â Disperindag Batam Siapkan Mobil Keliling Untuk Jualan Sembako Murah
Pada malam harinya, terdakwa masuk kamar dan meminta berhubungan dengan sang istri. Namun sang istri menolak dan melontarkan kata-kata laki-laki tak berguna karena tak punya uang. Perkataan sang istri membuat Halim naik pitam dan menganiaya sang istri hingga lebam. Saat kejadian Asnita sempat melarikan diri dan meminta pertolongan keluar rumah. (*)
Reporter: Yashinta