batampos – Seorang pria berinisial N terancam hukuman 5 tahun penjara, setelah nekat mencuri ponsel seorang lansia yang sedang duduk di kursi roda. Aksi pencurian ini terjadi di depan Toko The Fura Pasar Penuin, Batuselicin, Lubuk Baja, Kamis (16/5).
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk berbelanja dan meletakkan handphonenya di kursi roda. Melihat kesempatan, N langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, Sabtu (18/5).
Ia mengatakan, aksi N ini mendapatkan perhatian masyarakat, usai lansia tersebut meminta tolong. “Ada petugas sekuriti setempat yang mendengar teriakan korban, kemudian berhasil mengamankan N,” ucap Yudi.
Saat diserahkan ke polisi, N mengaku nekad mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Yudi mengatakan, N ini bukanlah residivis. ”Baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini,” ujar Yudi.
Meskipun pertama kali, N tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. N dijerat dengan menggunakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Jika melihat aksi kejahatan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib,” tutur Yudi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA