Kamis, 25 April 2024
spot_img

Pria Pengangguran di Batam Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kasusnya…

Berita Terkait

spot_img
palu pengadilan
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – DS, pria pengangguran yang melakukan aksi asusila kepada pacarnya yang masih di bawah umur divonis 9 tahun penjara. Ia juga diminta untuk membayar denda Rp 200 juta.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim, Yudith, mengatakan, DS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) melanggar pasal 81 ayat 2 Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Sehari, 1000 Orang Tiba di Batam

“Perbuataan terdakwa terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” ujar hakim Yudith dalam sidang yang berlangsung online dari PN Batam, Rabu (16/11/2022).

Dikatakannya, sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat pada umumnya, membuat anak trauma dan merusak masa depan anak. Antara korban dan terdakwa juga tak ada perdamaian. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuataannya.

Baca Juga: Usulan UMP Kepri Tahun 2023 Rp3,1 Juta

“Karena segala unsur telah terpenuhi, maka majelis hakim memutuskan terdakwa DS (menyebut nama lengkap,red) dengan pidana 9 tahun penjara,” tegas hakim Yudith.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar diganti kurungan badan enam bulan.

“Bagaimana terdakwa terhadap putusan ini,” tanya hakim kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Christopher.

Baca Juga: Petir Menggelegar di Langit Batam, Warga: Kaget Banget

“Saya terima yang mulia, ” ujar pria berusia 20 tahunan ini dari tahanan Rutan Batam.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merima vonis hakim. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa DS dengan 9 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Warga Sagulung Hadang Truk Pengangkut Tanah

Diketahui pencabulan terhadap korban dilakukan DS sekitar bulan Agustus lalu. Korban yang masih pelajar dibujuk untuk melakukan hubungan badan berulangkali.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update