
batampos – KA, 25, seorang pengangguran tega mencabuli dua bocah berulang kali yang tak lain ada tetangga dekatnya. Mirisnya, kedua bocah itu merupakan kakak beradik kandung berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Atas perbuatannya, KA dituntut dengan total 14 tahun penjara saat sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Hukuman itu untuk dua berkas terpisah, yakni tuntutan 6 tahun untuk pencabulan terhadap anak laki-laki dan 8 tahun untuk anak perempuan.
Sebagaimana terdakwa KA terbukti melanggar pasal pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 D UU RI nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Terdakwa di sidang dalam dua berkas terpisah. Total tuntutan terhadap terdakwa yakni 14 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel usai sidang tuntutan yang digelar tertutup.
Selain pidana penjara, Amri juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda dimaksud (Rp 200 juta dalam dua Perkara) tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
”Yang artinya subsider penganti denda tak dibayar adalah 2 tahun. Jadi jika diakumulasikan dengan hukuman badan, total tuntutan 16 tahun penjara,” jelas pria yang akrab disapa Nuel.
Menurut Nuel, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak masa depan kakak beradik kandung, hingga mengalami trauma. Terdakwa juga berbelit-belit saat memberi keterangan dan meresahkan masyarakat.
”Hal yang meringankan merasa bersalah,” tegas Nuel.
Diceritakan Nuel, terdakwa merupakan orang kepercayaan kedua orang tua korban. Hubungan mereka selama ini cukup baik, karena kedua orangtua korban sering membantu terdakwa yang juga tetangga.
Namun kepercayaan itu akhirnya dirusak oleh KA, yang tega mencabuli kedua bocah tersebut berulangkali. Anak perempuan masih berumur 7 tahun dicabuli hingga selaput daranya rusak.
Sedangkan bocah laki-laki disodomi hingga mengalami lecet di dubur dan trauma. Lokasi pencabulan yakni di rumah terdakwa dan area sekitar kolam dekat rumah kawasan Tanjungpiayu.
Pasca kejadian itu, kedua korban pun menceriterakan kepada kedua orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu.(*)
Reporter: Yashinta



