batampos – Seorang pria berinisial N terancam 5 tahun penjara setelah nekat mencuri handphone dari seorang korban yang tengah duduk di kursi roda. Aksi pencurian ini terjadi di depan Toko The Fura Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (16/5).
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk berbelanja dan meletakkan handphonenya di kursi roda. Melihat kesempatan, N langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri,” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, Sabtu (18/5).
Yudi menyebut aksi N tak berlangsung lama. Korban yang menyadari handphonenya dicuri langsung berteriak meminta tolong.
“Ada petugas sekuriti setempat yang mendengar teriakan korban kemudian berhasil mengamankan N,” kata dia.
Kepada polisi, N mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini,” jelas Yudi .
Ia menegaskan bahwa N tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum.
“Jika melihat aksi kejahatan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana