Selasa, 26 November 2024

Program Diskon Pajak Kendaraan dan Hapus Denda Diperpanjang Sampai 16 November

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya (F. Azis Maulana)

batampos – Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir pada 5 Oktober 2024, jadi 16 November 2024 mendatang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), membenarkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu. Program tersebut meliputi pembebasan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen, kecuali untuk tahun berjalan.


Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengamini bahwa memang ada antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Maka dari itu, pihaknya memperpanjang masa program.

“Sehubungan dengan akan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 5 Oktober 2024, dan untuk meringankan beban masyarakat, maka program ini diperpanjang hingga 16 November,” katanya, Jumat (4/10).

Baca Juga: Bapenda Batam Surati 10 Restoran Penunggak Pajak, Siap Lakukan Tindakan Tegas

Diky pun mengajak seluruh masyarakat di Kepri untuk segera memanfaatkan program ini guna membayar pajak kendaraan mereka.

Program pemutihan ini awalnya dimulai pada 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024, dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Selain penghapusan denda, masyarakat juga diberikan diskon sebesar 50 persen untuk pokok pajak kendaraan yang belum dibayar.

Kabid Pendapatan Bapenda Kepri, Andi Mardianus menjelaskan, program pemutihan ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Hal ini juga sekaligus melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

“Kami menggunakan data masa pajak kendaraan untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat. Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah-langkah kebijakan ke depan,” ujar dia.

Tak cuma itu saja, program ini juga menjadi upaya Bapenda Kepri untuk memperbarui data kendaraan yang sering tidak diurus oleh pemilik baru.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Incheon-Batam Dimulai 27 Oktober 2024

“Banyak kasus di mana pemilik baru kendaraan tidak melakukan balik nama. Program ini memudahkan mereka untuk memperbarui data sekaligus melunasi tunggakan pajak,” kata Andi.

Hingga kini, pihaknya terus melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun secara langsung kepada masyarakat. Ini dilakukan agar informasi mengenai program pemutihan dan kewajiban membayar pajak dapat tersampaikan dengan baik, terutama kepada mereka yang belum menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Update