batampos – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung, menyampaikan program penyediaan makanan gratis bergizi bagi siswa terus dibahas, terutama mengenai penganggarannya.
“Meski begitu, hingga kini petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program tersebut masih belum diterima,” kata Andi saat dijumpai di Pemko Batam, Kamis (31/10).
Menurutnya, proses penganggaran telah diprioritaskan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Batam.
“Nilai anggaran bagi Kota Batam mencapai Rp 65 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya, PAD akan dialokasikan sebagian untuk mendukung program ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan (Disdik) akan diberlakukan dalam menjalankan program tersebut, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan.
“Pengawasan teknis akan dilakukan untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Semua ini akan diatur lebih lanjut dalam juknis yang masih dalam pembahasan,” tambahnya.
Selain bertujuan memenuhi kebutuhan gizi siswa, program ini diharapkan dapat mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang turut serta dalam penyediaan makanan bergizi.
“Harapan kami program ini dapat membawa manfaat, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi UMKM,” katadia.
Di tingkat provinsi, kebutuhan anggaran untuk program serupa bagi seluruh SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kepri diperkirakan mencapai Rp 450 miliar.
“Nilai tersebut untuk setiap sekolah SMA dan SMK se Provinsi Kepri,”katadia.
Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa program ini akan didukung oleh dana dari APBD dan APBN.
“Program ini berlaku dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Batam. Sementara, SMA akan dibiayai melalui APBD Provinsi Kepri,” jelas Mustofa.
Politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) program makan siang bergizi ini diinisiasi berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diterima DPRD Kota Batam. Setiap daerah diwajibkan untuk menyediakan dana pendamping sebesar 10 persen dari total kebutuhan.
Dalam pembahasan anggaran, total kebutuhan dana untuk program ini mencapai Rp 650 miliar, sehingga Batam harus menyiapkan dana pendamping sebesar Rp 65 miliar. Dana ini akan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, tanpa mengurangi anggaran dinas-dinas lain.
“Untuk menutup kekurangan dana, pemerintah daerah akan menggunakan bantuan dari APBN, khususnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU),” tutupnya (*)
Reporter : AZIS MAULANA