batampos – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dimulai hari ini, Senin 16 Oktober 2023. Ada banyak keringanan dan keuntungan yang ditawarkan Pemprov Kepri dalam program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlangsung sampai dengan 18 November 2023 mendatang. Oleh sebab itu masyarakat jangan sampai ketinggalan dengan program tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal ketertiban administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga:Â Harga Tiket ke Kepri yang Mahal Dikritik, Mulyadi: Kalau Bisa Turun Lagi
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, program pemutihan PKB yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Ansar menghimbau kepada masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurut dia, program tersebut merupakan bentuk dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Baca Juga:Â Mobil Tabrak Pengendara Wanita, Motor Terlempar 100 Meter depan Perumahan Sukajadi
Program bebas BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Sementara itu Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan sebanyak 544.636 unit dengan status tidak aktif. Itu artinya masih ada 40 persen kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra