batampos – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali hadir di Batam. PTSL merupakan program strategis nasional pemerintah untuk memberikan hak atas tanah pada masyarakat dengan syarat yang mudah tanpa dipungut biaya apapun. Program PTLS merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan program pemerintah ini, ” ucap Humas BPN Batam, Yudo Prio.
Adapun syarat mendaftarkannya ke BPN, diantaranya melampirkan dokumen kependudukan, KTP dan KK. Lalu melampirkan surat tanah, ini bisa meliputi akte jual beli, akte hibah jika hibah dan berita acara kesaksian atau surat Kavling.
BACA JUGA: BPN Batam Targetkan Terbitkan 2.000 Sertifikat melalui Program PTSL
Selain itu juga dapat melampirkan bukti pembayaran UWTO. Tanda batas tanah terpasang dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan peserta PTSL.
“Minimal daftar dulu PTSL biar tim kami dari BPN dapat menindaklanjutinya. Saat ini, BPN gencar turun kelapangan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran PTSL Kavling Siap Bangun (KSB) dan PTSL Kampung Tua, ” pungkasnya.
“Untuk tahun ini kami targetkan 2000 PTSL. Sehingga status atas lahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Tiap tahun target PTSL kita semakin menurun, karena jumlah tanah di Kota Batam, kan terbatas,” ujar yudo, Senin (22/1).
Di Batam lanjutnya, program PTSL ini dimulai sejak tahun 2017 lalu. Dimana BPN menyelesaikan 40.000 PTSL. Angka ini menurun menjadi 30.000 PTSL di tahun 2018 dan 5.000 PTSL di tahun 2023. “Mungkin tahun depan tinggal 1000,” ujarnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra