Jumat, 4 Oktober 2024

Program Relaksasi PBB-P2 Dimulai, Bapenda Batam Targetkan Rp17 Miliar Piutang Tertagih

Berita Terkait

spot_img
Peluncuran Bus Interaksi Pajak 4 F Cecep Mulyana scaled e1691633688405
Ilustrasi: Dua warga melakukan pembayaran pajak menggunakan Qris di pelayanan Bus Interaksi Pajak Bapenda Kota Batam yang baru diluncurkan di kantor Pemko Batam, Rabu (9/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam memulai program relaksasi PBB-P2 periode ketiga. Program keringanan pajak ini kembali digelar untuk optimalisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan program relaksasi digelar selama tiga bulan ke depan.

Relaksasi yang diberikan pada periode ketiga ini adalah pembebasan denda pajak 100 persen. Bagi wajib pajak yang meninggal, Pemko Batam memberikan penghapusan denda.

Baca Juga: Disperindag Batam dan Distributor Pastikan Stok Sembako Aman hingga Akhir Tahun

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam melunasi kewajiban mereka terhadap daerah.

“Sudah berjalan. Si Bijak (bus pembayaran pajak, red) juga mulai roadshow. Hari ini (kemarin, red) di Perumahan Anggrek Sari, Batamcenter untuk jemput bola, dalam optimalisasi capaian pajak tahun 2023 ini,” jelasnya.

Ia menargetkan Rp17 miliar bisa diperoleh dari relaksasi PBB-P2 selama kurun waktu tiga bulan ke depan. Wajib pajak diharapkan bisa memanfaatkan program relaksasi ini, untuk melunasi hutang mereka kepada daerah.

“Target minimal kita bisa mendapatkan pembayaran piutang pajak PBB-P2 minimal Rp17 miliar lah sampai batas 18 Desember 2023,” sebutnya.

Baca Juga: Warga Batam Harus Tahu! Tarif Parkir Baru Belum Berlaku

Azmansyah menyebutkan selain tagihan rutin, piutang juga menjadi prioritas untuk ditagih. Karena target penerimaan piutang tahun ini sampai September mencapai Rp36 miliar.

Berdasarkan jumlah objek pajak PBB-P2 tahun 2023 ini mencapai 380.469. Sementara jumlah SPPT 281.172. Ia menjelaskan tidak semua wajib pajak mengantongi SPPT.

“Kalau nunggak 5 tahun, SPPT tak keluar. Sehingga tak bisa bayar PBB, termasuk juga melakukan transaksi properti tidak bisa,” terangnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update