
batampos – Penyelidikan kasus penggerebekan fiktif yang berujung pemerasan di kawasan Ruko Bunga Raya, Botania 1, Batam, terus berkembang. Propam Polda Kepri kini tengah memeriksa intensif Iptu TSH yang diduga kuat ikut dalam aksi penggerebekan palsu tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan, proses pemeriksaan telah berjalan dan akan diperluas ke sejumlah saksi serta korban. “Yang bersangkutan sudah kami Patsus. Sudah kami lakukan pemeriksaan. Proses masih berjalan,” ujarnya, Selasa (4/11).
Eddwi menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dan korban nantinya. Hal itu dilakukan guna menyinkronkan keterangan dengan pihak TNI. Sebab, tujuh dari delapan pelaku disebut merupakan oknum anggota TNI.
“Kami akan sinkronkan keterangan keduanya untuk mengetahui peran masing-masing serta alasan keterlibatan mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Penikaman Tanjunguncang Masuk Tahap I
Terkait keterlibatan Iptu TSH, Eddwi mengatakan, dari keterangan sementara, perwira tersebut mengaku diajak oleh salah satu oknum TNI untuk ikut dalam penggerebekan. Namun, penyidik belum mengambil kesimpulan.
“Untuk sementara keterangan TSH, dia diajak (oknum TNI). Tapi nanti akan kami cocokkan lagi, apakah benar demikian,” ucapnya.
Propam juga menelusuri dugaan adanya pembagian uang hasil pemerasan. Dari informasi awal, total uang yang diperas dari korban mencapai Rp300 juta, dan Iptu TSH disebut menerima Rp40 juta. “Kami dalami soal itu, termasuk angka pembagiannya,” kata Eddwi.
Ia menegaskan, saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan kode etik. Propam belum bisa memastikan apakah laporan pidananya sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Secara garis besar, hasil penyelidikan kode etik ini nantinya akan membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga: Buntut Pegawainya Terjerat Kasus Narkoba, Pegawai Imigrasi Batam Jalani Tes Urine
Sebelumnya, delapan penegak hukum diduga terlibat dalam penggerebekan fiktif yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu. Mereka disebut mendatangi sebuah ruko di kawasan Botania 1, melakukan penggeledahan tanpa dasar hukum, lalu memeras korban dengan dalih agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya satu anggota Polri yang diperiksa dalam kasus tersebut. Anggota berinisial TSH bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat ini sedang diperiksa mendalam oleh Bidpropam untuk memastikan fakta dan kebenaran dugaan pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat lintas institusi. Polda Kepri memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar, baik secara etik maupun pidana.(*)
Reporter: Yashinta



