
batampos – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri telah menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Batam Kota dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam, Batam, pada 2022 lalu.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan Jimson telah diproses. Bahkan, saat ini sudah memasuki tahap pemanggilan terhadap penyidik yang dilaporkan.
“Ya, sudah diproses. Saat ini ditangani oleh Paminal,” katanya saat dikonfirmasi Batam Pos, Jumat (13/6).
Tak hanya itu, Eddwie juga menegaskan pihaknya telah memeriksa Jimson sebagai pelapor. Langkah selanjutnya adalah meminta klarifikasi dari penyidik Polsek Batam Kota yang disebut menghentikan laporan tanpa kejelasan dasar.
“Iya, lagi kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sementara, Jimson Silalahi berharap laporannya atas ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kota bisa mendapatkan titik terang. Apalagi ia sudah memerikan keterangan dan bukti kepadampenyidik Propam Polda Kepri.
“Berharap laporan saya segera ditindaklanjuti. Apalagi laporannya ini sudah sangat lama,” tegasnya.
Jimson mengaku untuk memperjuangkan keadilan untuk dirinya sudah banyak menghabiskan waktu dan materi. Apalagi rentan waktu kejadian yang ia alami sudah sangat lama.
“Aku sudah habis-habisan. Banyak harta yang sudah kujual untuk mencari keadilan ini. Sudah ganti 7 kali pengacara karena untuk mendapatkan keadilan ini,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jimson melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Batam Kota pada Oktober 2022, tak lama setelah peristiwa yang terjadi di sekitar kawasan Baloi Kolam. Ia mengaku dikeroyok tiga orang saat berada di sekitar lokasi pesta adat, dan mengalami luka serius di bagian kepala, dada, serta tangan.
Meski menyertakan bukti visum dan keterangan saksi, kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Polsek Batam Kota dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan itu memicu kekecewaan Jimson yang menilai proses hukum tidak berjalan semestinya.
Merasa tak mendapat keadilan, Jimson kemudian melapor ke Propam Polda Kepri dan mengajukan gugatan praperadilan. Dalam proses persidangan, justru muncul fakta baru: terdapat 60 orang yang memberikan pernyataan bahwa peristiwa pengeroyokan tidak pernah terjadi. Temuan itu makin memperkuat keyakinan Jimson bahwa ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Harapan saya sederhana, laporan ini bisa dibuka kembali. Saya sudah beri keterangan, serahkan bukti ke Propam. Sekarang tinggal menunggu keseriusan mereka,” ujar Jimson saat ditemui usai mendatangi Mapolda Kepri.
Jimson mengaku telah habis-habisan dalam memperjuangkan kasus ini, mulai dari menjual aset hingga berganti tujuh pengacara. Meski begitu, semangatnya tak padam. (*)
Reporter: Yashinta



