
batampos – Pembelian gas bersubsidi 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon masih dengan syarat lama. Tak ada perubahaan aturan, karena sudah sejak lama Kota Batam mewajibkan pembelian gas melon menggunakan KTP, seperti yang dipertegas oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan pihaknya sudah rapat bersama Pertamina terkait aturan pembelian gas melon. Namun dalam rapat itu dipertegas bahwa tak ada perubahan syarat pembelian gas Melon.
“Prosedurnya masih sama, tak ada perubahan sama sekali,” kata Gustian.
Baca Juga: Mobil Listrik Kian Digemari Masyarakat Batam
Dikatakan Gustian, pembelian gas melon menggunakan KTP di Kota Batam sudah lama diterapkan. Sehingga aturan yang baru diberlakukan oleh pemerintah pusat itu dinilai sama dengan yang sudah diterapkan di Batam.
“Jadi penggunaan KTP sebagai syarat pembelian gas masih berlaku sampai saat ini,” terang Gustian.
Menurut Gustian, penjualan gas melon di pangkalan dikontrol oleh agen yang menyalurkan. Kemudian para agen dikontrol oleh Pertamina dan pemerintah.
Baca Juga: Warga Batam! Hujan Ringan akan Berlangsung Lama Beberapa Hari Kedepan
“Jadi memang ada kontrol data. Pangkalan wajib melaporkan data pembeli setiap bulannya. Dan hal ini masih berlanjut,” terangnya.
Ia juga menegaskan penyaluran gas bersubsidi di Batam selama ini tak ada masalah atau kendala. Hal itu dikarenakan, penyaluran gas bersubsidi di Batam berdasarkan zona, sehingga tak ada kelangkaan.
“Penyaluran selama ini aman saja, stok yang ada malah melebihi dari yang disalurkan. Alhamdulillah, aman. Mungkin karena penyaluran di Batam sesuai zona,”pungkas Gustian.(*)
Reporter : Yashinta



