batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, mulai 24 Juni sampai 2 Juli telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 sebanyak 330 ribu pemilih dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam, Adri Wislawawan mengatakan, sepanjang pekan pertama ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah melakukan coklit terhadap 38 persen dari jumlah keseluruhan daftar pemilih di Kota Batam yakni sebanyak 890.242 orang.
Dia menjelaskan, jumlah daftar pemilih tersebut bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI pada 2 Mei 2024.
“Untuk minggu pertama ini, 330 ribu pemilih atau 38 persen data pemilih terakhir yang telah dicoklit,” ujar Adri, Selasa (2/7)
Ia mengatakan pihaknya optimistis coklit data pemilih selesai sebelum 24 Juli. Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sebanyak 3.403 pantarlih akan bekerja di 1.811 TPS.
“Kami yakin selesai sebelum 24 Juli 2024,” katanya.
Adri mengatakan dalam satu TPS ada yang satu orang petugas pantarlih, ada juga dua orang. Adapun ketentuannya, jumlah pemilih dalam satu TPS ada 600 pemilih ke atas ada dua pantarlih, sementara itu bagi jumlah pemilihnya di bawah itu maka akan diisi oleh satu orang petugas pantarlih.
“Kami sudah memetakan daftar pemilih tersebut ke sejumlah TPS, yakni maksimal 600 pemilih per TPS untuk Pilkada 2024. Adapun total TPS se-Kota Batam ada 1.811 TPS,” kata Adri.
Adri juga menyebutkan, proses coklit ini dilakukan oleh 3.403 pantarlih yang akan dilaksanakan selama sebulan penuh mulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.
“Selama proses coklit, tidak ada kendala krusial yang dihadapi petugas pantarlih. Karena bersifat door to door,” tutupnya.
Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan pantarlih diwajibkan untuk dapat memastikan data pemilih dengan akurat salah satunya untuk antisipasi kondisi warga yang sudah meninggal dunia, daftar pemilih baru dan juga terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu Pantarlih juga bertugas membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS sesuai wilayah tugas.
“Setiap anggota Pantarlih akan bertanggung jawab atas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih,” jelasnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap calon Pantarlih, diantaranya mereka harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki KTP.
Selain itu katanya, calon Pantarlih harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, memiliki pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.
“Untuk gaji pantarlih sama dengan pemilu 2024 yakni sebesar Rp 1 juta, ” kata Mawardi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra