Minggu, 8 Februari 2026

Proses Coklit di Batam Sudah Capai 85 Persen, KPU Batam Prediksi Selesai Lebih Cepat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Bukti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang telah dilakukan pantarlih di rumah warga.

batampos – Proses pencocokan dan penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kota Batam telah mencapai 85 persen atau 758.000 pemilih sudah di coklit dari 890.000 data pemilih dari penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) Batam.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan, coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. Pihaknya memprediksi proses coklit akan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

“Proses Coklit oleh Pantarlih di Minggu kedua sudah mencapai 758.000 pemilih atau sekitar 85 persen. Kita jadwalkan sebelum 24 Juli sudah selesai, sehingga ada renggang waktu untuk mendata ulang atau pencermatan kembali apabila ada data yang ingin diperbaiki,” ujar Adri, Selasa (9/7).


Menurutnya, tak ada kendala berarti ketika Coklit dilaksanakan di Batam. Sebab, petugas Pantarlih merupakan warga yang direkrut dengan domisili di wilayah yang didata. “Sejauh ini gak ada kendala. Proses di lapangan berjalan lancar,” tuturnya.

Menurutnya, proses Coklit juga dibantu RT/RW dan pihak kelurahan setempat. Mereka juga membantu menginformasi kan kepada masyarakat akan ada petugas pantarlih yang datang ke rumah secara door to door untuk melakukan Coklit.

Diketahui, jumlah petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih berjumlah 3.403 orang. Mereka melakukan Coklit di 1.811 TPS di 64 kelurahan di 12 kecamatan se-Kota Batam.

Pantarlih bertugas untuk membantu KPU Kota Batam dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil coklit kepada PPS sesuai wilayah tugas masing-masing.

“Jadk tidak perlu khawatir jika ada petugas coklit datang ke rumah. Kita minta do’anya agar coklik cepat selesai,” kata dia.

Sementara itu KPU kota Batam menyebutkan, sebanyak 50 anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Batam, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Kota Batam.

“Belum ada satu pun yang melaporkan LHKPNnya ke KPU,” kata Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung, Selasa (9/7).

Pihaknya mengaku, telah menyurati partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU. Namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya.

Menurut dia, mengunggah LHKPN ke KPU merupakan syarat wajib sebelum anggota DPRD terpilih dilantik. Sesuai aturan anggota DPRD Batam terpilih ini wajib melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. “Berdasarkan aturan pasal 51 dan 52 PKPU itu ya tidak bisa dilantik jika tidak diserahkan,” kata dia.

Disinggung soal pelantikan pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari KPU Provinsi. Meski begitu, pihaknya berharap agar para anggota DPRD terpilih bisa menyerahkan LHKPN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kami sudah surati cuma ke setiap parpol. Cuma sampai sekarang belum ada,” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update