Kamis, 28 November 2024
spot_img

Proses Coklit Dimulai 12 Februari

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Batam berfoto bersama setelah pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan penandatangan pakta integritas dengan wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Komisioner KPU Kota Batam. Foto: KPU Kota Batam untuk Batam Pos
di Pacific Palace Hotel,

batampos – Sebanyak 3.464 petugas pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) akan mencocokan data pemilih, dari pintu ke pintu di Batam. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dimulai dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Petugas pantarlih ini bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, mencocokan dan meneliti data pemilih.


Petugas pantarlih juga bertugas memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Baca Juga: Pelajar SMP Dicabuli Tetangga

“Petugas pantarlih ini bekerja per satu TPS,” kata Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Jumat (3/2).

Para petugas pantarlih, juga akan dibekali dengan lembar kerja. Selain itu, mereka juga dibantu dengan aplikasi E Coklit. Aplikasi ini tidak hanya membantu petugas, namun juga memudahkan pemantauan oleh KPU.

“Misalnya ini, petugasnya tidak ke lapangan, akan ketahuan dari aplikasi. Kerja atau gerak tidak mereka,” tutur Sastra.

Baca Juga: Pelayaran Kapal Roro Ke Anambas Menunggu Izin BPTD

Sastra mengatakan petugas pantarlih akan datang dari satu rumah ke rumah. Sehingga, data yang dihasilkan nantinya sangat valid.

Pedoman mutlak dari petugas pantarlih adalah e-KTP. Masyarakat yang ditemui tidak sesuai dengan e-KTP maka petugas pantarlih tidak dapat mendatanya.

“Kebijakan ini sesuai surat juknis no 27. Jadi basisnya adalah de jure,” kata Sastra.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update