batampos – Perselisihan kepemilikan Kapal Tanker CR6 yang saat ini berada di galangan kapal Marinatama Gemanusa Shipyard Batam di Tanjunguncang belum usai. Penanganan perkara yang dilaporkan kedua bela pihak masih bergulir di tangan aparat penegak hukum.
Aduan pengerusakan kapal dari pihak agen pelayaran asal Malaysia LK Global Shipping (M) Sdn Bhd misalkan, penanganan masih bergulir di penyidikan Polda Kepri. “Masih bergulir penanganan aduan pengerusakan kita ke Polda. Masih berjalan, makanya kita juga berharap agar semua pihak mentaati proses hukum yang berjalan. Kapal itu tak boleh ada aktifitas apapun dulu sampai kasusnya clear,” ujar Kuasa hukum dari pihak agen Jemi Frengki, Senin (18/3).
Secara umum kata Jemi, penanganan perkara kapal tersebut masih berjalan dengan baik. Keinginan pihak Agen agar kapal tidak boleh diganggu gugat dulu juga terpenuhi sebab hingga saat ini kapal yang jadi obyek perkara masih diawasi di galangan Marinatama Gemanusa Shipyard Batam.
“Kemarin sempat heboh juga karena ada penggusuran kapal tersebut. Tapi tidak apa karena memang ada kapal lain mau masuk ke galangan tersebut. Kapal CR6 tidak ada aktifitas hingga saat ini,” ujar nya.
Sementara pihak PT Sarana Sijori Pertama yang disebut membawa kapal tersebut ke Batam sebelumnya mengaku juga sudah mengajukan laporan yang sama. Namun perkembangannya belum disampaikan. Saat kembali dikonfirmasi pihak PT Sarana Sijori Pertama belum memberikan tanggapan.
Akong, pemilik PT Sarana Sijori Pertama sebelumnya menjelaskan, bahwa pemotongan kapal tanker CR6 ini oleh pihaknya tidak ada masalah dengan pihak manapun. Kapal sudah dibeli dari perusahaan Tiongkok yang berada di Malaysia secara benar dengan sejumlah dokumen yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Akong, kapal tersebut dia beli sesuai prosedur dan legalitas yang sah dari penjual atas nama Wang Dingzhong asal Tiongkok di Malaysia. Kapal tersebut dibeli untuk diperbaiki.
“Dua kali bayar. Setelah deal saya kasih DP. Ketika kapal saya terima di Batam saya lunasin. Total yang saya bayar untuk pelunasan itu sebesar 1,2 juta Ringgit Malaysia, ” ujar nya.
Dari dokumen yang diterima atas transaksi jual beli kapal ini disebut Akong sudah lengkap. Dalam perjanjian pembelian itu dia tahunya terima kapal di Batam baru dia bayar lunas. Dan proses bagaimana kapal ini dipindahkan ke Batam itu urusan pihak yang menjual. Sehingga dengan adanya tudingan tersebut, Akong merasa dirugikan. Dia juga akan melakukan upaya hukum lain jika memang tekanan dan tudingan itu terus digaungkan pihak agen asal Malaysia tadi.
“Legalitas saya banyak pihak yang akui sah. Sementara klaim mereka legalitasnya apa. Ini akan saya persoalkan terutama sikap mereka yang geruduk kawasan saya, apalagi ada warga asing yang ikut-ikutan buat keributan di dalam perusahaan kami ini, ” kata Akong. (*)
Reporter: Eusebius Sara