batampos – Tersangka bentrok dalam aksi solidaritas untuk Rempang saat ini masih menjalani penahanan di Mapolresta Barelang. Dalam bentrok tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka
“Masih ditahan di Polres,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (28/11).
Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang mempraperadilankan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga: Terkait Demo Rempang, Kadishub Kepri Diperiksa Polisi Selama 6 Jam
Permohonan gugatan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang.
Dalam persidangan 6 November lalu, hakim menolak gugatan tersebut. Alasan penolakan, karena penyidik Polresta Barelang telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka dan tak ada yang keliru.
Baca Juga: Narapidana Kasus Narkoba Mendominasi Penghuni Lapas Batam
“Proses hukum tetap berjalan,” kata Budi.
Budi menambahkan penetapan tersangka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dari pemeriksaan, mereka terbukti melakukan penganiyaan terhadap petugas, dan pengrusakan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI