Minggu, 18 Januari 2026

Proses Penertiban Tembesi Tower Hampir Rampung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sebanyak 1.445 personel gabungan dari TNI, Polri, Ditpam, dan Satpol PP Kota Batam dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif saat penggusuran di Tembesi Tower, Sagulung. Foto: Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Penertiban Tembesi Tower yang berada di lokasi pemukiman warga hampir mencapai tahap akhir. Tim terpadu menargetkan proses ini selesai pada Senin (13/1) mendatang. Proses negosiasi dan pemberian sagu hati kepada warga yang terdampak juga telah selesai dilakukan oleh pihak terkait.

Meskipun tidak semua warga menerima keputusan tersebut, penertiban tetap berjalan sesuai dengan rencana. Proyek Panbil II ini telah mendapatkan alokasi lahan resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Semua tahapan sudah kita jalani, termasuk negosiasi dengan masyarakat. Proyek ini harus berjalan, sehingga penertiban harus segera dirampungkan,” ujar kuasa hukum PT Tanjungpiayu Makmur (TPM), pelaksana proyek, Bali Dalo.
Pihak PT TPM juga menegaskan bahwa mereka siap menghadapi langkah hukum dari warga yang tidak setuju. “Bagi warga yang memilih jalur hukum, itu adalah hak mereka. Namun, kami tetap melanjutkan proyek ini karena semua legalitas sudah terpenuhi,” ujar Bali Dalo.
Koordinator lapangan PT TPM, Berton Sormin, menegaskan bahwa proyek ini telah mendapatkan izin dan legalitas yang lengkap. “Kami targetkan Senin depan semuanya selesai. Penertiban ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Berton.
Sebelumnya, PT TPM menghadapi tantangan dalam melakukan pendekatan dan negosiasi dengan warga yang terdampak. Namun, sebagian besar warga kini telah menerima sagu hati atau ganti rugi yang ditawarkan, bahkan beberapa di antaranya mendapatkan rumah relokasi siap huni.
Untuk warga yang menolak negosiasi, penyelesaian dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala (PERKA) BP Batam Nomor 710 Tahun 2017. Penertiban paksa pun mulai dilakukan sejak 8 Januari lalu. “Saat ini hanya tinggal beberapa rumah yang belum ditertibkan. Sebagian besar bangunan telah diratakan oleh tim terpadu,” tambah Berton.
Bangunan dan aset yang berada di atas lahan proyek Panbil II akan tetap ditertibkan karena proyek pembangunan segera dimulai. Warga yang masih bertahan diberikan waktu hingga Senin (13/1) untuk pindah. “Jika tetap tidak pindah, tim akan melakukan penertiban paksa. Semua proses sudah sesuai aturan dan dilakukan secara manusiawi,” tegas Berton.
Proyek Panbil II ini dianggap strategis untuk pengembangan kawasan di Tembesi. Dengan alokasi lahan resmi dari BP Batam, PT TPM berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal meskipun menghadapi kendala sosial dari sebagian warga.
Sementara itu, sebagian warga yang telah menerima sagu hati mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh PT TPM. “Kami sudah mendapatkan ganti rugi yang sesuai dan diperlakukan dengan baik oleh pihak proyek,” ujar salah satu warga yang telah pindah.
Penertiban ini diharapkan dapat selesai sesuai target, sehingga proyek Panbil II dapat segera berjalan tanpa hambatan. PT TPM dan tim terpadu terus memonitor proses ini agar berjalan lancar dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. (*)
Reporter: Eusebius Sara 

Update