Minggu, 10 November 2024

Prostitusi Berkedok Massage, Mami dan Direktur Disidang

Berita Terkait

spot_img
Direktur 81 Orchid Massage, Hendra alias Acai bersama Irnicen alias Mami duduk sebagai terdakwa dalam sidang di PN Batam. F.Yashinta

batampos – Kasus dugaan prostitusi atau perdagangan orang berkedok tempat pijat 81 Orchid Massage bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Direktur 81 Orchid Massage, Hendra alias Acai bersama Irnicen alias Mami duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Edi Sameaputty.

Kemarin adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah. Karena ancaman hukuman kedua terdakwa tinggi, hakim Edi kemudian menunjuk pengacara dari LBH Suara Keadilan untuk mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.

“Ancaman hukuman saudara tinggi, jadi saya tunjuk pengacara untuk mendampingi saudara dalam persidangan,” jelas Edi.

Baca Juga: Demi Beli Motor, Supriadi Jadi Kurir Sabu dari Malaysia ke Batam

Dalam dakwaan dijelaskan terungkapnya dugaan tindak pidana berawal dari informasi kepolisian. Bahwa adanya kegiatan portitusi atau perdagangan orang berkedok tempat massage.

Setelah melakukan penyamaran, polisi langsung mendatangi lokasi massage yang berada di kawasan Nagoya tersebut. Dan benar saja, saat memasuki tempat massage, terdapat beberapa perempuan duduk santai di kursi.

Mami sebagai kasir atau admin massage tersebut menawarkan jasa pijat dengan memilih para wanita yang ada di kursi. Para wanita yang ada di sana juga bisa dipesan untuk dibawa ke hotel.Tarif yang ditawarkan untuk satu perempuan berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Jemput Penumpang di Bandara, Sopir Online di Batam Dituntut 5 Tahun Penjara

Tarif untuk wanita itu nantinya juga akan dipotong Rp 350 ribu untuk biaya taksi, kemudian sisanya akan dibagi dua, untuk wanita pekerja seks dan pemilik usaha massage tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, 6 wanita yang bekerja di sana juga tidak memiliki keahlian untuk pijat dan tak memiliki sertifikat pelatihan untuk pijat.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diancam pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 ayat 1,” jelas Abdullah

Dakwaan tersebut dibenarkan oleh kedua terdakwa, namun karena belum ada saksi, sidang kemudian ditunda hakim Edi pada Senin (27/11) depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update