batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Anak tersebut dilibatkan dalam prostitusi online.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni DM dan SN. Pelaku menjajakan korban melalui aplikasi kencan online, MiChat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, membenarkan kasus perdagangan anak ini. ”Benar. Masih diperiksa,” ujarnya.
Informasi yang didapatkan, kasus ini terungkap dari laporan pencabulan yang terjadi akhir Februari lalu. Dari laporan tersebut, korban mengaku diminta untuk melayani pria hidung belang di sebuah homestay di Bengkong.
Dari layanan yang dilakukan korban, pelaku meraup keuntungan ratusan ribu rupiah untuk sekali kencan.
”Detailnya besok kami sampaikan. Korban dan pelaku sedang dimintai keterangan,” katanya.
Diketahui, aplikasi Michat ini banyak digunakan untuk prostitusi online yang melibatkan anak. Di aplikasi kencan tersebut jelas terpasang biodata usia anak dan menawarkan jasa layanan seksual.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di aplikasi MiChat pada akhir Januari lalu. Dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku, yakni RE dan RAP. Pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 600 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI