
batampos – Masyarakat di kawasan Batuaji dan Sagulung, Kota Batam, kian gerah. Di balik gemerlap lampu hotel melati dan kafe-kafe kecil, terselip praktik prostitusi terselubung yang melibatkan remaja, bahkan anak di bawah umur. Aplikasi perpesanan seperti MiChat disebut menjadi alat utama transaksi, dan kini keresahan warga telah berubah menjadi desakan serius kepada pemerintah untuk bertindak tegas.
Keluhan masyarakat mencuat dari berbagai penjuru, salah satunya dari Irma, ibu rumah tangga di Batuaji. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya praktik prostitusi di hotel-hotel melati di wilayahnya. “Tolong dicek, Pak. Hotel-hotel di Batuaji dan Sagulung banyak yang menjual anak di bawah umur lewat MiChat,” ujarnya.
Penelusuran di lapangan membenarkan keluhan tersebut. Hampir setiap hotel melati di dua kecamatan padat penduduk itu ramai dengan kehadiran remaja perempuan yang berkeliaran hingga larut malam. Seorang warga, Sahidin, menyebutkan bahwa tamu hotel bisa mencari sendiri melalui aplikasi atau bahkan mendapat tawaran langsung dari pihak hotel.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Penghibur di Sagulung, Polisi Pastikan Karena Soal Tarif
Tarif layanan prostitusi ini bervariasi, mulai dari Rp350 ribu. Yang lebih mencengangkan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Panti pijat di kawasan yang sama pun disebut tidak kalah terang-terangan menawarkan jasa serupa, dengan harga dan layanan yang disesuaikan permintaan.
Puncak keresahan terjadi setelah kasus tragis pembunuhan seorang wanita muda berinisial VLa di sebuah hostel kawasan Simpang Basecamp, Sagulung. Korban ditikam oleh pria berusia 20 tahun, pelanggan MiChat yang tak sanggup membayar jasa yang telah digunakannya. Peristiwa ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya bahaya dari praktik prostitusi terselubung tersebut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, menyatakan siap mengawal tindakan pengawasan yang dilakukan dinas terkait. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penuh atas izin usaha berada di tangan instansi pemberi izin seperti DPM PTSP. “Polisi akan bertindak jika ada gangguan keamanan, tapi untuk penertiban usaha, kami siap mendukung instansi terkait,” katanya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan PSK di Sagulung, Pelaku Kesal Ditagih Bayar Upah Rp350 Ribu usai Berhubungan
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardi Winata, menegaskan bahwa pengawasan rutin dilakukan oleh tim terpadu bersama Satpol PP dan PTSP. Ia menyebut sektor perhotelan memang menyumbang besar pada PAD, namun pelanggaran hukum tidak bisa ditoleransi. “Kalau terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala BPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafi, menyatakan akan memeriksa perizinan dan fungsi bangunan hostel tempat kejadian berlangsung. Ia menegaskan pentingnya pengusaha mematuhi izin yang dimiliki. “Kalau hotel bintang satu dijadikan kos atau tempat praktik ilegal, itu pelanggaran serius dan akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk mengembangkan sektor pariwisata tanpa mengabaikan aturan hukum. Kasus VLa menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak lagi menutup mata terhadap praktik prostitusi terselubung. Masyarakat berharap, keresahan mereka kali ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya menjadi catatan yang dilupakan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



