batampos – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022. Kenaikan itu sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagian Pajak Pertambahan Nilai.
Akibatnya, Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk gas yang dijual ke perusahaan di Batam.
Pengenaan ini bisa berdampak pada kenaikan tarif listrik di Batam karena mahalnya gas akibat pengenaan PPN tersebut. Sehingga, pengenaan PPN terhadap gas itu mendapatkan penolakan dari asosiasi pengusaha di Kota Batam.
Mulai dari Apindo, hingga pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri. Kementerian Keuangan kemudian merespons dengan menyampaikan pernyataan resminya.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN. Selain itu, terdapat beberapa barang dan jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut.
”Jadi sesuai dengan keterangan resmi Menteri Keuangan, penjualan gas tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Jadi semua sudah clear,” ujar Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng.
Dalam pernyataan Kementerian Keuangan, Penyesuaian tarif PPN itu merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
”Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/4).
Lebih lanjut, Rahayu mengatakan, terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, yakni; pertama, barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.
Kelima, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA. Keenam, rusun sederhana, rusunami, rumah sakit (RS), dan rumah sakit swasta (RSS).
Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional. Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.
Kesembilan, minyak bumi, gas bumi melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsista dan alat foto udara.
Di sisi lain, Rahayu, mengatakan, bahwa barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Kemudian, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering juga tidak dikenakan PPN.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah