Rabu, 14 Januari 2026

Proyek Mandek, Negara Rugi, Penyidik Kejar Akar Korupsi di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kondisi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang merugikan negara Rp 30 miliar masih bergulir di Ditkrimsus Polda Kepri. Saat ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan kasus yang telah menetapkan 7 orang tersangka.

7 orang tersangka tersebut, AM (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BP Batam), IMA (Kuasa Konsorsium Penyedia), IMS (Komisaris PT Indonesia Timur Raya), ASA (Dirut PT Marinda Utama Karya Subur), AHA (Dirut PT Duri Rejang Berseri), IRS (Direktur Konsultan Perencana PT Teralis Erojaya), NFU (Tim Pelaksana Penyedia).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi itu masih terus berjalan. Pihaknya dipastikan terus melakukan pengembangan.

Baca Juga: Jejak Uang Korupsi Dermaga Batuampar Diburu, Tersangka Bisa Bertambah

“Untuk proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Silvester, kemarin.

Disinggung apakah ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Silvester menegaskan semuanya bisa saja terjadi.

“Ya untuk penambahan tersangka bisa saja, yang pasti saat ini masih berproses,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar membuka tabir gelap di balik pembangunan infrastruktur strategis di Batam. Proyek bernilai Rp75 miliar yang semestinya menopang arus logistik nasional justru berhenti di tengah jalan, meninggalkan tumpukan besi, kontainer berserakan, dan laporan kerja yang tak sesuai kenyataan.

Hasil penyidikan Polda Kepri bersama auditor BPK RI mengungkap kerugian negara lebih dari Rp30 miliar. Mirisnya, pembayaran proyek sudah mencapai Rp63 miliar meski pekerjaan tidak pernah selesai. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan sejak awal hingga berakhir pada praktik manipulasi.

Dalam proses penyidikan, Subdit 3 Dirkrimsus Polda Kepri, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat pembuat komitmen hingga pihak swasta. Mereka diduga memainkan peran berbeda, mulai dari membuat laporan fiktif, menerima fee tanpa pekerjaan, hingga menyerahkan data teknis rahasia dengan imbalan uang. Aliran dana bahkan terbukti masuk ke kantong pribadi.

Para tersangka diantaranya, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya (konsultan perencana); serta NFU dari tim pelaksana penyedia.

Barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan, komputer, emas, hingga uang tunai juga sudah disita penyidik. Semua itu menjadi potret bagaimana proyek besar bisa diperlakukan sebagai ladang korupsi ketimbang sarana memperkuat ekonomi daerah.

Penangkapan para tersangka di Jakarta, Bali, hingga Batam menegaskan kasus ini bukan perkara kecil. Jaringan korupsi melibatkan banyak pihak, dari penyedia jasa, konsultan, hingga pejabat di BP Batam. Semua diduga memiliki andil dalam mempermainkan anggaran negara.

Alih-alih memperkuat Batam sebagai hub logistik nasional, proyek Dermaga Utara justru menjadi simbol kegagalan tata kelola proyek. Masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan, sementara uang negara melayang puluhan miliar rupiah. (*)

Reporter: Yashinta

Update