
batampos – Matahari belum tinggi saat tim dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam tiba di lokasi reklamasi PT TBJ di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Di bawah pengawasan ketat, segel larangan kegiatan yang sempat terpasang berbulan-bulan itu dicabut satu per satu. Proyek reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) yang sempat mandek kini boleh berjalan lagi—secara resmi.
Pencabutan dilakukan Selasa, 20 Mei 2025. Kepastian itu datang setelah PT TBJ memenuhi semua kewajiban administratif yang sempat diabaikan, termasuk perizinan dan sanksi denda. “Perusahaan sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, saat ditemui di lokasi.
PKKPRL menjadi dokumen sakti dalam kegiatan reklamasi. Tanpa surat itu, setiap aktivitas pengurugan laut dianggap ilegal. PT TBJ sempat melanggar aturan ini, dengan mereklamasi area seluas 1.670 meter persegi tanpa dokumen resmi. PSDKP bertindak cepat. Lokasi disegel. Kegiatan dihentikan. Pelanggaran itu juga diganjar denda administratif sebesar Rp17 juta.
Semuel menegaskan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya, termasuk membayar denda. Ia juga menepis isu yang sempat ramai bahwa perusahaan melepas segel secara sepihak. “Itu hoaks. Segel hanya bisa dicabut oleh petugas resmi setelah semua syarat dipenuhi,” katanya.
Menurut Semuel, izin PKKPRL bukan sekadar syarat administratif. Dokumen itu menjadi garis batas perlindungan ruang laut agar tidak sembarangan diotak-atik demi kepentingan ekonomi. Ekosistem dan keberlanjutan pesisir jadi taruhan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan tampaknya tak main-main. Mereka menjadikan kasus Lingga sebagai preseden dalam memperkuat pengawasan reklamasi di wilayah pesisir, terutama di Kepulauan Riau. “Kami ingin memastikan seluruh kegiatan di laut berjalan sesuai hukum dan tak merugikan masyarakat,” kata Semuel.
Kini, setelah semua prosedur dipenuhi, PT TBJ boleh kembali bekerja. Tapi tidak lagi dengan langkah serampangan. PSDKP memastikan, proyek itu kini berada dalam pengawasan ketat negara. (*)
Oleh: Eusebius Sara



