Minggu, 22 September 2024

PSDKP Batam Identifikasi 50 Proyek Reklamasi yang Melanggar PKKPRL

Berita Terkait

spot_img
image0 e1675611194583
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin turun langsung menghentikan aktivitas proyek reklamasi di jembatan II Barelang Batam. F.Istimewa

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin komit dengan kebijakan Ekonomi Biru untuk memperkuat kawasan konservasi perairan yang ramah lingkungan. Belum lama ini KKP menghentikan dua proyek reklamasi milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC) dan PT Merah Putih Petro Gas yang berada di Pulau Nipah, Jembatan II Barelang, Jumat (3/2/).

Dua proyek ini dihentikan karena tidak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.



“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin.

Baca Juga: Satpol PP Tingkatkan Patroli di 13 Titik Rawan, Antisipasi Pencurian Aset Pemerintah

Dalam catatan Batam Pos, sebelumnya lagi KKP, juga menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pada lahan reklamasi tanpa PKKPRL seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Selain penghentian, KKP juga mengenakan sanksi denda administratif kepada PT. BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab dan proyek reklamasi ini.

Penghentian proyek-proyek reklamasi yang bermasalah ini membuktikan bahwa KKP serius dengan program ekonomi biru yakni perluasan target kawasan konservasi perairan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui Program Bulan Cinta Laut. Dari lima kebijakan tersebut, sebagian sudah berjalan dan masih ada yang dalam tahap penyelesaian regulasi.

Penerapan program Langit Biru ini juga menjadi program turunan bagi Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sepanjang tahun 2022 lalu, PSDKP Batam telah mengidentifikasi sekitar 50 titik lokasi usaha yang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan tata ruang wilayah perairan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Ada titik yang jadi fokus perhatian Pangkalan PSDKP Batam yakni aktifitas tambang timah di Bangka Belitung.

Baca Juga: Pencurian Fasilitas Umum Harus Menjadi Atensi Kepolisian

Aktifitas tambang di dua lokasi ini dihentikan karena buang pasir buangan di dasar laut yang menyebabkan air keruh dan pendangkalan.

“Banyak sebenarnya yang sudah kita identifikasi. Ada sekitar 50-an lokasi tapi fokus sementara ini dua tambang timah di Bangka Belitung,” ujar Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Turman, bahwa KKP yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono menitik beratkan perhatian pada pengawasan aktifitas ilegal di wilayah perairan demi keseimbangan ekologi yang sejalan dengan konsep ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera. Penyelundupan Benih Lobster dan aktifitas reklamasi ataupun pertambangan jadi fokus perhatian agar tidak merusak ekosistem laut.

“Pontensi kerugian negara sangat besar dengan aktifitas penyelundupan lobster dan aktifitas ilegal yang merusak lingkungan ini. Menteri menitik beratkan fokus perhatian untuk itu. Di wilayah kerja PSDKP Batam (termasuk Jambi, Palembang dan Bangka Belitung) sudah ada 50 an titik lokasi usaha yang terindikasi melanggar aturan tata ruang wilayah perairan,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Sayuran di Sekupang Melonjak Naik

Lokasi-lokasi ini akan diawasi secara ketat demi menegakan aturan pemanfaatan dan tata ruang wilayah perairan yang tidak berdampak dengan ekologi sekitar.

“Sedang kita telaah. Kalau terbukti melanggar ya sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru akan dikenai sanksi administrasi dan pencabutan perizinan jika masuk pelanggaran berat,” ujar Turnam.

Aturan pemanfaatan tata ruang wilayah perairan ini disebutkan Turman sudah tercantum dalam peraturan kementerian KP nomor 21 tahun 2001 yang mana pelaku usaha diatas lingkungan perairan harus mengedepankan kebimbangan ekologi.

“Termasuk yang reklamasi atau tambang tadi. Selama inikan reklamasi izinnya sama Pemda, sekarang harus ke KKP. Kalau sudah habis izin yang di Pemda, perpanjangan harus di pusat (KKP),” ujar Turman. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update