Rabu, 18 September 2024
spot_img

PSDKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
b6fb1e5e 6d01 4f37 a468 0ae654832ad3 scaled
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat menunjukkan Benih Bening Lobster (BBL) yang berhasil diamankan Tim gabungan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai (BC) dari tangan penyelundup. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Tim gabungan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai (BC) gagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor di perairan Batam, Kamis (22/8) dini hari. BBL yang akan disebrangkan ke negara tetangga ini bernilai sekitar Rp90 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, dalam operasi bersama ini tim gabungan hanya bisa mengamankan BBL dan speed boat yang dipakai untuk menyelundup. Dua pelaku penyelundup belum bisa ditangkap karena kabur setelah mengkandaskan speed boat mereka ke karang saat dikejar petugas gabungan.



“Terjadi kejar-kejaran hingga ke hutan bakau karena terjepit dua pelaku kabur tinggalkan speed dan BBL ini, ” ujar Ipunk.

BBL yang diselamatkan ini dikemas dalam 80 boks dan terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara. BBL ini rencananya akan kembali dilepaskan di perairan Galang Baru sebagai upaya budidaya.

“BBL ini akan dibudidayakan dibalai pembudidaya air laut milik KKP, ” ujarnya.

Terkait operasi ini sendiri, jelas bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat mengetahui adanya rencana penyelundupan BBL ke luar negeri di perairan Batam sehingga tim gabungan lakukan pencegahan.

“Laporan itu memang betul. Saat kita coba cegat, speed boat penyelundupan ini malah tancap gas. Terjadi kejar-kejaran sekitar tiga jam lebih. Tim berhasil dapat speed boat dan BBl sekitar pukul 01.00 WIB malam tadi. Dua pelaku yang kemungkinan sebagai kurir kabur dan masih dicari hingga kini, ” jelas Ipunk.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Rizal juga menyampaikan penjelasan yang sama. Tujuan pengiriman BBL ini belum bisa disimpulkan karena dua pelaku penyelundup belum di tangkap. Ini akan didalami oleh tim agar memastikan siapa pelaku penyelundupan dan kemana tujuan penyelundupan BBL ini.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kita terima. Kita respon dan lakukan penangkap bersama KKP, sehingga barang ini tidak jadi di ekspor ke negara tujuan, ” ujar Rizal.

Atas pengungkapan ini Ipunk menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Dia berharap agar kerja sama dan koordinasi yang baik ini tetap terjaga kedepannya demi menjaga sumber daya Kelautan dan Perikanan di tanah air.

“Saya sampaikan apresiasi karena bagaimanapun ini tangkapan besar karena kalau dihitung sesuai harga pasaran BBL ini nilainya mencapai Rp90 M. Semoga kedepannya tetap kompak dan solid memberantas praktek ilegal di wilayah perairan, ” kata Ipunk.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 328.208.750.000 atau 2.465.993 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Batam, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 418.208.750.000. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update