Senin, 11 November 2024

PSDKP Pulbaket Terkait Reklamasi di Pulau Ngual, Galang Baru

Berita Terkait

spot_img
penimbunan laut di Pulau Ngual

batampos– Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam tengah mendalami laporan masyarakat terkait aktivitas clearing area dan Reklamasi yang terindikasi menyalahi aturan dan merusak lingkungan di pulau Ngual, kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam.

“Iya sedang pulbaket. Hasilnya belum bisa kami sampaikan biar tak mengganggu dulu proses di lapangan ya. Intinya sedang kami tangani, ” ujar Ketua tim kerja intelijen dan pengawasan sumber daya kelautan PSDKP Batam Anam, Senin (26/2).

Meskipun demikian untuk penanganan nya nanti tetap melalui aturan yang ada. Jika masuk salam zona garis pantai tentu akan ditangani secara serius oleh KKP, namun jika di zona darat akan dikoordinasikan ke KLHK.

BACA JUGA: Aktivitas Reklamasi Hutan Bakau di Sambau Resahkan Warga Sekitar

Sebelumnya masyarakat dan pemerhati lingkungan di pulau Galang keluhkan kegiatan pematangan lahan dan Reklamasi di pulau Ngual dengan titik koordinat 104.2399747 Bujur Timur, 0.6462096 Lintang Utara, sebuah pulau di selatan Pulau Nguan Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang Kota Batam.

Aktifitas Reklamasi ini diduga ilegal sehingga perlu penindakan dan penelusuran dari pihak berwenang terkait. Pulau reklamasi ini tak jauh dari pulau Ngual yang saat ini didiami sekitar 200 kepala keluarga. Karena dekat dengan pemukiman warga tentu saja aktifitas reklamasi dikeluhkan karena akan berdampak dengan tatanan kehidupan dan ekosistem lingkungan hidup di sekitarnya. Masyarakat yang didominasi adalah melayani tentu cenderung menolak aktifitas clearing yang merugikan ekosistem laut tersebut.

Perkumpulan aktivis lingkungan hidup Akar Bhumi Melayu melalui siaran pers yang sebut lokasi yang reklamasi yang disebut bermasalah ini luasnya sekitar 2 hektare. Tidak ada tanggul atau benteng yang dibangun diarea yang direklamasi sehingga sedimentasi timbunan yang berasal dari bukit tersebut terbawa arus dan dapat dipastikan mencemari
lingkungan. Informasi yang mereka dapat lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat wisata. Masyarakat menyesalkan kenapa pelaku tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, setelah dilaporkan baru mencoba untuk mencari dukungan dari masyarakat.

“Ini yang menyebabkan konflik sosial di dalam masyarakat yang mendiami
pulau tersebut. Ada yang pro dan kontra, sehingga menganggu kekerabatan masyarakat pulau. Sebagaimana kita tahu bahwa sebagian warga memiliki hubungan secara keturunan maupun perkawinan, ” ujar founder NGO Akar Bhumi Indonesia Hendrik. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update