Selasa, 1 Oktober 2024

PSI Batam Ganti Bacaleg yang Terindikasi Pernah Terpidana

Berita Terkait

spot_img
KPU PSI
Pengurus dan 50 Bacaleg PSI saat mendatangi Kantor KPU Kota Batam untuk pendaftaran bacaleg DPRD Kota Batam. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam resmi mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) atas nama Anugerrahman Isa Larosa yang sebelumnya terindikasi terpidana. Pergantian ini disampaikan langsung oleh PSI Batam ke kantor KPU Batam.

“Benar, secara resmi PSI sudah menyampaikan surat ke kita, bahwa yang bersangkutan akan diganti dengan kader mereka yang lain,” ujar Ketua KPU Batam Mawardi, Selasa (12/9).



Berdasarkan isi surat PSI Batam tersebut berbunyi “PSI merupakan partai yang terbuka dan melakukan penjaringan caleg secara terbuka dan online sehingga siapa saja dapat mendaftarkan diri sebagai caleg. Sehubungan dengan temuan masyarakat terkait status hukum yang bersangkutan, PSI mengucapkan terima kasih dan hasil keputusan PSI Batam menyatakan akan segera melakukan pergantian kepada yang bersangkutan.”

“Untuk pengajuan pergantian sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS akan dimulai dari 21 September sampai 23 September 2023,” ungkap Mawardi.

Baca Juga: Diundang ke Disdik, Guru SD yang Tentang Penjualan LKS Mengaku Dirundung

Ia menambahkan selain caleg dari PSI, sampai saat ini belum ada partai politik lain yang melakukan perubahan atau mengganti calegnya. Namun begitu sesuai jadwal, pergantian baru akan bisa dilakukan pada 21 September nanti termasuk juga bagi parpol untuk mengganti nomor urut para calegnya.

“Ada tahapannya, nanti baru bisa dilakukan pada saat pencermatan. Baik caleg atau pun nomor urut caleg itu bisa diubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Batam melaporkan adanya dua daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu 2024 yang terindikasi pernah terlibat pidana penjara.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, kedua bakal caleg yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu, berasal dari partai politik yang berbeda. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Batam terkait dengan DCS yang terindikasi pernah terpidana tersebut.

Baca Juga: Ricuh Demo Rempang, Negara Rugi Rp 250 Juta

“Memang sebenarnya ada 2 nama dan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Satu nama terindikasi sebagai mantan narapidana ada dari partai PSI dari dapil 3 nomor urut 4 dan satu lagi dari satu dari Partai Gerindra,” ujar Mawardi.

Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata caleg Gerindra sudah memenuhi ketentuan calon mantan terpidana sehingga dinyatakan memenuhi syarat, “Jadi gak ada masalah, karena yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat pernah terpidana sehingga dinyatakan memenuhi syarat,” bebernya.

Mawardi menambahkan, temuan yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu merupakan proses dari tahapan meminta tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) DPRD Batam pada pemilu tahun 2024 yang dibuka sejak tanggal 19 – 28 Agustus 2023. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update