batampos – Dewi Safitri, mantan karyawan PT. Caltest Engineers, melaporkan dugaan pelanggaran terkait kompensasi yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Pengaduan ini disampaikan di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, menyusul Surat Pengaduan yang diajukan pada 22 Agustus 2024.
Menurut Dewi, hingga saat ini PT. Caltest Engineers belum menunjukkan itikad baik untuk membayarkan kompensasi yang seharusnya menjadi haknya. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja.
“Saya selama dua tahun bekerja menjalani 3 kali kontrak kerja secara berkelanjutan,” terang Dewi, Selasa (17/9).
Dewi mengklaim bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Kontrak Kerja nomor CE/MGMT/210824-HR-11826 tanggal 26 Juli 2024, yang menandakan bahwa masa kerja terakhirnya berakhir pada 21 Agustus 2024, perusahaan seharusnya membayar kompensasi sesuai peraturan.
Namun Ria Agustina, HRD PT. Caltest Engineers, menyatakan bahwa perusahaan tidak akan memberikan kompensasi berdasarkan kebijakan internal perusahaan yang dirinci dalam Surat Keputusan manajemen tertanggal 22 Februari 2018.
Surat Keputusan tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Mr. Vipin Paramekattil Gopalan, Direktur Operasional Mr. Anil C. Menon, dan Direktur HRD Dr. Suyatni S.E, M.M, menyebutkan bahwa bonus satu bulan gaji akan diberikan jika karyawan telah bekerja dua tahun, bersedia di off kan (bekerja dengan status harian) selama satu bulan dan dipanggil kembali untuk bekerja serta tidak akan menuntut perusahaan.
Namun, Dewi Safitri menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang berlaku mulai 1 Februari 2021.
Dewi juga menunjukkan bahwa peraturan perusahaan yang mengacu pada ketentuan lama bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dalam surat pengaduannya, Dewi mengungkapkan bahwa perusahaan sebelumnya mengklaim alasan pemutusan hubungan kerja disebabkan faktor keuangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan membuka lowongan untuk posisi yang sama, hanya dua hari setelah masa kerjanya berakhir.
Ini, menurut Dewi, menunjukkan ketidakakuratan alasan pemutusan hubungan kerja yang sebenarnya bisa jadi berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan perusahaan.
Selain itu, Dewi mengeluhkan bahwa masa percobaan tidak diakui sebagai masa kerja dalam perhitungan kompensasi.
Selama bekerja, masa percobaan tiga bulan yang seharusnya dihitung sebagai bagian dari masa kerja tidak diakui oleh perusahaan, yang berdampak pada perhitungan kompensasi yang seharusnya diterima.
“Perusahaan Caltest Engineers ini tidak pernah menjalankan aturan PP 35 sejak 2021 hingga sekarang,” ungkap Dewi.
Dewi Safitri juga mengungkapkan bahwa kasusnya bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia mencatat banyak pelanggaran serupa yang merugikan karyawan di perusahaan tersebut, baik yang telah berakhir kontraknya atau yang memilih tidak memperpanjang masa kerja.
“Hasil medisi dengan perusahaan tidak menjamin akan membayarkan kompensasi karena belum sanggup secara keuangan. Padahal saya sebagai accounting staff mengetahui dengan pasti kondisi perusahaan yang dalam posisi sanggup membayar, namun mengaku tidak sanggup, ” sesalnya.
Ia berharap bahwa Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam dan seluruh pengawas dapat menegakkan aturan dengan adil, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dewi juga berharap Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam diharapkan dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan memberikan keadilan bagi karyawan.
“Jika PT Caltest dibiarkan melanggar tanpa adanya sanksi tegas, dikhawatirkan jadi contoh buat perusahaan lain untuk ikutan melanggar dan tidak membayarkan kompensasi ke karyawan, ” tutup Dewi.
Sementara itu HRD PT. Caltest Engineers Ria Agustina saat dikonfirmasi Batam Pos lewat telepon maupun pesan whatsapp perihal laporan mantan karyawan PT. Caltest Engineers, atas dugaan pelanggaran kompensasi yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut ke Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam belum memberikan tanggapan.
Pemberian kompensasi atau Bonus adalah kewajiban bagi setiap perusahaan berdasarkan UUD ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Besaran kompensasi kontrak adalah PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
Mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci di dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang berbunyi Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Maka berdasarkan ketentuan di atas, bagi setiap pekerja PKWT, yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT-nya sudah berakhir, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.
Lebih lanjut, bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021. Mengingat kini sudah ada aturan seperti itu, maka perusahaan akan dianggap melanggar Undang-Undang jika tidak membayar uang kompensasi pegawai PKWT. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra