
batampos – Konflik lahan di kawasan ruli Baloi Kolam, Kota Batam, kembali memanas. Selain PT Alvinky yang sebelumnya diketahui memiliki PL di lokasi tersebut, kini muncul PT City Centre Development yang juga sebagai pemilik sah sebagian wilayah di sana.
Ketua Tim Pendataan dari PT City Centre Development, Anggal Sianipar, menyatakan bahwa perusahaan mereka memiliki lahan seluas 4,2 hektare yang terletak di RT 04/RW 16 Baloi Kolam. Lokasi mereka berbatasan langsung dengan lahan milik PT Alvinky, tapi keduanya merupakan entitas berbeda dengan batas yang jelas.
“Kami akan segera melakukan pembangunan properti. Legalitas kami sudah dikeluarkan oleh BP Batam sejak 2018, dan sejak itu kami telah membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) sampai tahun 2048, dengan total Rp4,7 miliar lebih,” katanya, Minggu (3/8).
Namun, rencana pendataan dan pembangunan yang dilakukan PT City Centre Development diwarnai penolakan dari sebagian masyarakat. Penolakan paling keras datang dari wilayah RT 10 yang notabene di luar PL perusahaan. Mereka menuntut adanya izin dari forum warga sebelum proses pendataan dilakukan.
“Yang kami lakukan hanya mendata warga terdampak di lahan kami. Ada sekitar 100 Kepala Keluarga, dan hampir setengahnya menolak,” ujar dia.
Pihak perusahaan sudah menjalankan prosedur pemberitahuan, termasuk kepada kepolisian, pemerintah, serta tokoh masyarakat melalui RT dan RW setempat.
Pihak manajemen sangat dirugikan akibat penolakan tersebut. Ia menilai Ketua RT 10 bersikap tidak kooperatif karena selalu menolak dan enggan menerima surat pemberitahuan resmi dari perusahaan.
“Ini sangat merugikan kami. Anehnya lagi, yang menolak justru kebanyakan bukan warga yang berada di dalam zona PL kami. Karena itu, kami menyebut mereka provokator. Kami menduga ada pihak tertentu yang mengendalikan aksi ini dari belakang layar,” ujar Anggal.
Meski begitu, PT City Centre Development mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga. Pihaknya menegaskan kehadiran mereka membawa niat baik untuk membangun dan meningkatkan nilai kawasan Baloi Kolam.
Anggal juga menekankan bahwa keberadaan mereka di lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan legalitas dari BP Batam dan kewajiban keuangan yang telah dipenuhi, ia berharap masyarakat dapat lebih objektif melihat kehadiran perusahaan.
“Proses ini harusnya bisa berjalan damai. Tapi kalau terus-menerus dihalangi tanpa dasar yang jelas, tentu kami akan ambil langkah hukum,” ucapnya.
Sengkarut kepemilikan lahan di Baloi Kolam ini menambah panjang daftar konflik agraria di Batam. Perusahaan berharap BP Batam segera turun tangan aktif untuk memediasi dan memastikan tidak ada potensi konflik horizontal yang meluas.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, menyebut bahwa pihak yang melakukan penolakan adalah warga di luar PL. Ada dugaan kericuhan dilakukan secara sengaja.
“Yang ribut ini memang mereka yang di luar PL perusahaan. Dan ini, mestinya pemerintah hadir dan jangan diam saja,” ujarnya, Senin (4/8).
Pihaknya pun sudah pernah menyurati BP Batam tentang penyelesaian pembebasan lahan di RT 03 dan RT 10 di RW 16 Baloi Kolam. “Pemerintah dalam hal ini tutup mata dengan persoalan ini. Bahkan tidak ada jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap penerima PL BP Batam,” katanya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari BP Batam selaku pemerintah yang mestinya berperan dalam penyelesaian masalah. (*)
Reporter: Arjuna



