Senin, 19 Januari 2026

PT Philips di Batam Rekrut 30 Tenaga Kerja dari Bantul

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa.

batampos – Perekrutan tenaga kerja dari luar daerah oleh perusahaan yang beroperasi di Batam menjadi sorotan. Kali ini, PT Philips Industries Batam diketahui merekrut tenaga kerja dari Bantul, Yogyakarta.

Kebijakan perekrutan ini juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Di dalam poin aturan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan di Batam wajib mengutamakan tenaga kerja lokal guna mengurangi kesenjangan ekonomi, kecemburuan sosial, serta memberikan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Perekrutan tenaga kerja dari Bantul diketahui dari unggahan Pemerintah Kabupaten Bantul di platform X (@pemkabbantul) pada 11 Februari 2025. Dalam unggahan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mengumumkan pemberangkatan tenaga kerja terpilih untuk bekerja di Batam.

“Pemberangkatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin mengembangkan karir di luar daerah,” tulis Disnakertrans Bantul dalam unggahan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Isra Wira Sanjaya, mengamininya. Ia mengungkapkan, tenaga kerja yang didatangkan dari Bantul berjumlah 30 orang.

“Dari Bantul itu kan ada perusahaan dari Batam dari LPTKS (Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta), mereka dari Bantul 30 orang. Dengan adanya Perda ini, kita memberikan isyarat kepada perusahaan di Batam untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, jadi kita melakukan pengurangan (tenaga kerja luar) dan mereka pun mengerti itu,” kata dia, Selasa (18/2).

Disnaker Batam telah memberikan rekomendasi dan proses tindak lanjut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui mekanisme perjanjian kerja sama ketenagakerjaan atau AKAD. Menurutnya, banyak masyarakat Batam yang kecewa dengan kebijakan perusahaan yang lebih memilih tenaga kerja luar daerah.

Ketika ditanya mengenai ketersediaan tenaga kerja operator di Batam, Isra menyebut bahwa PT Philips telah merekrut 166 pekerja lokal sebelum mendatangkan 30 tenaga kerja dari luar daerah. Namun, kebutuhan tenaga kerja ditentukan oleh perusahaan melalui mekanisme seleksi dan verifikasi.

“Berdasarkan surat permohonan penempatan, jadi berapa rencana kebutuhan itu kemudian dilakukan verifikasi. Perusahaan penempatan tenaga kerja ini diatur dalam Permenaker, sebelumnya Permenaker 39, sekarang menjadi Permenaker 18 Tahun 2024,” kata Isra.

Perusahaan di Batam umumnya melakukan seleksi tenaga kerja lokal terlebih dahulu. Apabia kebutuhan tenaga kerja belum terpenuhi, barulah mereka mencari tenaga kerja dari luar daerah.

Meski demikian, kata Isra, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja operator, termasuk persyaratan fisik seperti tinggi badan tertentu.

“Dari Batam ada tenaga kerja lokal yang berminat silakan daftar saja di perusahaan penempatan, karena PT Philips jarang melakukan perekrutan langsung, biasanya melalui perusahaan penempatan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengkritik perekrutan ini. Katanya, mesti ada izin di dinas terkait perihal perekrutan tenaga kerja dari luar daerah.

“Apabila rekom tidak dikeluarkan, harusnya (pekerja) enggak bisa didatangkan. Kalau didatangkan, berarti ada rekom. Rekom itu dikeluarkan setelah itu diurus ke provinsi untuk dikeluarkan izinnya untuk mendatangkan jumlah tenaga kerja dengan kuota tertentu,” katanya.

Ia juga meminta Disnaker Batam untuk menjelaskan masalah tersebut secara gamblang. Pasalnya, mengenai izin, semua ada di tangan pemerintah.

“Intinya kalau mereka (perusahaan) memang mendapatkan izin, berarti parameternya ada di Disnaker Batam,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna

Update