Minggu, 10 November 2024

PT Synergy Tharada Pilih Keluar Pelabuhan

Berita Terkait

spot_img

Sejumlah pekerja tampak mengemas sejumlah barang dan aset milik PT Synergy Tharada dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kamis (1/9). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Rencana PT Synergy Tharada bertahan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center berubah. Pengelola pelabuhan ini memilih keluar baik-baik dari pelabuhan sekitar pukul 23.45 WIB. Meski begitu mereka enggan menandata-ngani surat serah terima apapun dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Eksekutif Direktur PT Siner-gy Tharada, Suryo Prabowo, mengatakan, pihaknya legowo keluar dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Hal itu dikarenakan adanya paksaan agar mereka keluar, meski sudah ada surat dari Kemenko Polhukam.

“Pihak BP Batam memaksa kami untuk keluar. Dan kami keluar. Saya tegaskan, kami juga tak akan menandata-ngani surat serah terima apapun,” tegasnya pukul 23.45 WIB.
Dijelaskannya, PT Synergy Tharada memilih keluar dari pelabuhan karena ingin menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Meski saat ini, proses hukum masih berjalan dan pernyataan penundaan pengambilan paksa oleh Kemenko Polhukam.

“Jadi kami keluar seolah-olah tak ada pertengkaran. Meski kami dipaksa keluar malam ini,” sebut Suryo Prabowo.

Disinggung terkait pelayaran hari ini, Jumat (2/8), ditegaskan Suryo bukan jadi wewenang PT Synergy Tharada lagi. Sebab pihaknya sudah dilarang untuk melakukan kegiatan operasional apapun oleh BP Batam.

“Terkait pelayaran tanya langsung ke BP Batam. Karena bukan ranah kami lagi, kami dilarang melakukan kegiatan operasional apapun di pelabuhan ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, me-ngatakan, masa pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center yang sebelumnya dipegang oleh PT Synergy Tharada dan beralih pada PT Metro Nusantara Bahari.

”Hingga saat ini, BP Batam belum menerima surat dari Kemenko Polhukam. Karenanya BP Batam belum melakukan respons apapun terkait surat yang dimaksud,” kata Ariastuty, Jumat (2/8) dini hari.

Terkait gugatan, Ariastuty mengatakan hal itu adalah hal yang biasa dalam proses hukum.

”BP Batam tetap meng-hormati langkah-langkah hukum yang dilakukan PT Synergy Tharada,” jelasnya.

Direktur Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, me-ngatakan, operasional tetap berjalan seperti biasa. ”Kita jalankan operasional seperti biasa dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Menurut Dendi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PT Metro Bahari selaku pengelola baru Pelabuhan Internasional Batam Center. ”BP Batam sudah melakukan evaluasi terkait kekurangan di pelabuhan. BP Batam juga telah berkoordinasi dengan pengelola baru untuk pengisian dan penambahan terkait kekurangan tersebut,” ucapnya.

Dendi menjamin interkoneksi dengan luar negeri tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, terkait dengan perubahan pengelola pelabuhan, Dendi mengatakan semua fasilitas baik itu peralatan keselamatan akan dilengkapi kembali.

”Operasional pelabuhan ini berdasarkan regulasi. Tentunya akan kembali dilengkapi beberapa fasilitas penunjang seperti alat keselamatan. Sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Sarana dan prasarana yang ada, seperti ponton, lanjut Dendi, akan menggunakan aset milik negara.

”Kami memiliki dua ponton yang merupakan milik negara yang dikerjasamakan dengan PT Metro Nusantara Bahari. Akan dimaksimalkan dalam operasional,” tegasnya.
Pihaknya akan mengupayakan operasional pelabuhan akan berjalan dengan lancar meski terjadi pengalihan pe-ngelola pelabuhan. ”Mohon bantuan dan pengawasan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar,” tegas dia.

”Penumpang tidak perlu merasa khawatir dengan transisi kepengelolaan pelabuhan ini. Kita akan berjalan seperti biasa, dengan dukungan masyarakat, pengguna jasa dan media, kita bisa melalui proses ini,” tutur Dendi.

Sebelumnya, PT Synergy Tharada memilih tetap bertahan untuk mengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, meski waktu kerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah berakhir. Alasannya, karena sudah ada perintah langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dimana perintah itu diberikan Kemenko Polhukam usai mendapat surat dari PT Synergy Tharada sebagai pihak yang mengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center selama 22 tahun. Surat Kemenko Polhukam bernomor B-2360/KM.00/8/2024, ditu-jukan kepada Kepala Penguasahaan Kawasan Perdaga-ngan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

“Menindaklanjuti surat dari PT. Synergy Tharada serta melihat kompleksitas permasalahan terkait penge-lolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC), maka diharapkan agar tidak memaksakan serah terima serta pe-ngambil alihan secara sepihak pengelolaan pelabuhan sampai dengan proses hukum selesai.

Selanjutnya guna menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan, kepada pihak terkait akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan kewenangannya.”

Surat ini diteken Plt Deputi Bidang kordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Puja Laksana. Surat tersebut ditembuskan ke Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Kapolda Kepri, Danrem 003/Wira Pratama, Kabinda Kepri, Kapolresta Barelang, Dandim 0316/Batam, Direksi PT Synergy Tharada.

CEO PT Synergy Tharada, Reza Slamet Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bertahan mengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, meski per tangal 1 Agustus 2024 pukul 23.59, kerja sama terkait pengelolaan pelabuhan terpadat itu berakhir.

“Kami memilih bertahan, sesuai arahan dari Kemenko Polhukam,” tegas Reza didampingi Rendy Wagyu, legal PT Synergy Tharada.

Dikatakan Reza, saat ini pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta untuk BP Batam. Untuk gugatan ke PN Batam dila-yangkan atas wanprestasi, sedangkan PTUN adanya perbuatan melawan hukum.

“Kedua perkara itu telah dijadwalkan sidang pada bulan Agustus ini,” sebut Reza.

Menurut Reza, BP Batam sebagai pihak yang pernah meminta kerja sama dengan PT Synergy Tharada dinilai tak beretika baik terhadap mereka. Apalagi, jauh hari sebelum kerja sama berakhir, pihaknya sudah sering mengirim surat ke BP Batam terkait kerja sama tersebut. Namun sayang, surat itu tak pernah direspons oleh BP Batam.

“Dua tahun sebelum masa kerja sama ini berakhir, kami sudah bersurat beberapa kali. Dan itu tak pernah direspon. Barulah sebulan terakhir mereka mengirim surat ke kami, untuk membahas masa akhir kerja sama, kami tak datang untuk undangan itu, namun mengirim balasaan,” jelas Reza.

Ditanya apakah ada ketersinggungan BP Batam dengan PT Synergy Tharada, ditegaskan Reza tak pernah. Sebab selama ini pihaknya selalu aktif terhadap perintah, bahkan di masa pandemi Covid-19, pihaknya masih beroperasi, meski tak ada bantuan dana dari pemerintah.

“Selama 22 tahun kami juga telah memberikan royalti hampir Rp360 miliar kepada BP Batam. Royalti yang diberikan hampir setengah dari pendapatan bersih pelabuhan,” sebut Reza.

Masih kata Reza, harusnya jauh-jauh hari BP Batam mengajak PT Synergy Tharada membahas soal investasi serta hak-hak dari PT Synergy Tharada saat masa kontrak habis. Bukannya melakukan tender pengelolaan diam-diam dengan syarat yang tidak masuk akal.

“Kami berharap bisa sama-sama duduk dan membicakan baik-baik, bukannya seperti ini,” tegas Reza.

Reza mengungkapkan hak yang belum terselesaikan merupakan kompensasi antara PT ST dengan BP Batam berupa penunjang fasilitas Pelabuhan Batam Center, misalnya penambahan ruang tunggu, ponton (tempat sandar kapal), rambu laut serta kapal patroli.

“Synergy mendapat satu bangunan untuk mendukung layanan publik dan mau tak mau itu harus bersifat hidup kan, pada saat jumlah penumpang membesar berarti kan ruangannya harus kami tambah maka kami tambah ruang tunggu dan itu belum menjadi bagian yang kami perhitungankan selaku investasi masing-masing,” jelasnya.

Dikatakannya, satu dari tiga ponton yang tersedia saat ini adalah aset dari PT Synergy Tharada. Penambahan ponton dilakukan karena jumlah trip kapal sehari-hari mencapai 76 trip.

“Untuk mengantisipasi tidak terjadi penumpukan antrean kapal, kami tambah ponton baru dan itu juga tidak termasuk dalam investasi perjanjian kami,” ujar Reza.

Sebanyak 16 rambu laut sarana bantu navigasi juga diadakan perusahaan tersebut. Begitu juga dengan penye-diaan kapal patroli sesuai dengan permintaan BP Batam, yang akhirnya tidak difungsikan dan perusahaan harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan.

“Kapal patroli sebagai bagian persyaratan investasi. Namun BP Batam tak mau menerima, seolah-olah kami belum melaksanakan perintah perjanjian investasi tersebut,” sebut Reza.
Kemudian di dalam periode dua tahun pandemi Covid-19 yang memukul sendi-sendi perekonomian, mengaku tak mendapat relaksasi. Semua fasilitas negara memberilkan relaksasi, namun PT Synergy Tharada tidak sedikit pun mendapatkan relaksasi.

 

Suasana Sempat Tegang

Sementara itu, situasi di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sempat terlihat sedikit menegangkan, Kamis (1/8) pukul 23.00 WIB. Puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman tampak berjaga-jaga di dalam lobi hingga halaman pelabuhan feri internasional pertama itu.

Sementara sejumlah karyawan PT Synergy Tharada masih berada di pelabuhan tersebut. Sebagian dari mereka terlihat mengemasi barang-barang.

Barang-barang tersebut dibawa menuju pintu lobi kedatangan. Satu unit lori juga tampak memuat penuh barang yang telah dikemas.

Di antara barang-barang tersebut, ada kursi, puluhan tabung gas api, AC, berkas-bekas dan banyak lainnya.

Salah satu karyawan PT Synergy Tharada mengaku belum dapat kepastian mengenai pengelolaan pelabuhan tersebut.

“Kami belum tahu, tapi kami tetap berkemas-kemas,” ujarnya.

Sedang suasana di kantor BP Batam, tampak sejumlah anggota Ditpam tengah berkumpul di halaman. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update