
Kepala Perwakilan OJK Kepri, Ukurta Rony Barus (batik) bersama Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L. Tobing (kanan) saat menjelaskan kondisi tindak pidana kejahatan jasa keuangan di Swiss-Belhotel, Rabu (25/10).
batampos-Kepala Perwakilan OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus saat dikonfirmasi mengenai pencurian data yang mengakibatkan kerugian nasabah seperti dibobolnya rekening nasabah menjelaskan untuk pergantian uang nasabah yang menjadi korban pembobolan, harus melihat situasi keseluruhan dari permasalahan yang terjadi.
Menurutnya, bank sudah memiliki prosedur baku untuk menangani hal-hal tersebut. Ada kondisi pihak bank melakukan penggantian dana nasabah.
Lanjutnya, apabila terbukti tidak ada keterlibatan atau kesalahan, bahkan kelalaian nasabah dalam permasalahan tersebut.
Namun sebaliknya ada juga kondisi bank tidak melakukan penggantian jika ternyata terbukti ada keterlibatan/kesalahan/kelalaian nasabah.
Hal ini juga tentunya mengacu kepada ketentuan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PUJK atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan.
BACA JUGA: Ini Modus Pembobolan Rekening Nasabah di Batam
PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul.
Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK.
Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan Konsumen.
” Kalau untuk pergantian uang nasabah, Nah, untuk ini saya harus diskusi dulu dengan kantor pusat,” ujarnya. (*)
reporter: yulitavia



