batampos – Hanum Pratiwi, gadis yang indekos di kawasan Pasir putih menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/7). Gadis ini didakwa dengan undang-undang perlindungan anak karena memukul kepala anak tetangganya.
Kekerasan yang dilakukan Hanum terhadap bocah kelas 2 SD itu lantaran kesal. Anak tersebut masuk ke kamar kosannya. Padahal kondisi kamar yang ia sewa dalam keadaaan tertutup dan ada dia di kamar.
Dengan menggunakan lidi, anak tersebut berhasil membuka pintu kamar, hingga membuat Hanum emosi. Ia pun langsung melayangkan pukulan ke kepala korban dan mencubitnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas, jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel menghadirkan saksi korban anak dan orang tuanya. Namun proses sidang agenda mendengar keterangan saksi anak tertutup untuk umum.
Baca Juga: Yuliana Stres Atas Tuntutan Seumur Hidup Karena Bakar Putrinya, Minta Keringanan Hukuman
Sedangkan orang tua anak, mengatakan penganiyaan terhadap anaknya baru diketahuinya usai pulang dari bekerja.
“Saya baru pulang, anak menangis sambil pegang pipi. Dia bilang habis dipukul (Hanum),” ujar ibu anak itu.
Menurut dia, ia sudah kenal dengan terdakwa sejak 6 bulan sebelum kejadian. Selama ini hubungan mereka baik, bahkan sudah dianggap seperti saudara sendiri.
“Selama ini ternyata dia sudah sering menghajar anak saya. Baru kali ini dilaporkan ke saya, karena takut. Akibat kejadian itu, anak saya sampai libur empat hari, karena pipi sakit dan telinga sakit,” ungkapnya lagi.
Baca Juga: Dishub Batam Gencar Razia Juru Parkir Liar, Minta Masyarakat Tidak Bayar Jukir Tanpa Atribut
Atas kejadiaan penganiayaan itu, ia mengaku tak ingin memaafkan Hanum. Meski sudah beberapa kali ada upaya perdamaian bahkan permohonan untuk perkara di Restorative Justice (RJ).
“Saya sama sekali tak mau memaafkan dia. Sebab sebelum ini berproses, dia sama sekali tak pernah meminta maaf kepada saya,” pungkasnya.
Usai mendengar saksi, sidang ditunda hingga minggu depan. Dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan untuk terdakwa. Atas penganiayaan itu, Hanum pun terancam pidana 5 tahun. (*)
Reporter: Yashinta