Senin, 16 September 2024
spot_img

Pulang Mabuk, Warga Nongsa Tusuk Tetangga

Berita Terkait

spot_img
tikam korban jawa pos
Ilustrasi. (jpg)

batampos – Bambang, warga Nongsa nyaris menghabisi nyawa Budi dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam. Untungnya perbuataan Bambang diketahui warga, hingga akhirnya bisa menyelamatkan nyawa Budi.

Namun akibat perbuatannya itu, Bambang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dakwa dengan dua pasal berbeda, yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Namun, Bambang membantah hendak membunuh Budi.



“Saya tak ada membunuh, saya hanya melakukan penganiayaan,” ujar pria berusia 50 tahunan ini di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BB Sabu, Sidang Bintara Bertahap, Perwira yang Disanksi PDTH Ajukan Banding

Menurut Bambang, penganiayaan yang ia lakukan itu berawal saat ia pulang usai menegak minuman keras pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 00.300 WIB. Saat itu ia melihat Budi berada di depan rumahnya.

Curiga dengan keberadaan Budi, Bambang masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi rumahnya yang sudah berantakan. Terutama lemari pakaiannya yang sudah berantakan.

“Saya pulang dari kedai, lihat Budi ini didepan rumah. Saya masuk kamar, lihat lemari saya sudah berantakan. Handuk yang menutupi lemari sudah terbuka,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, selama ini ia tak pernah ada masalah dengan Budi. Apalagi mereka adalah tetangga sebelah rumah. Namun malam itu, ia curiga dengan Budi karena berada persis di depan rumahnya, yang sudah berantakan.

“Saya tanya, dia tak jawab. Saya ambil pisau dan kemudian tusuk tanganya. Saya tak membunuhnya, maaf saya khilaf,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Pabrik Sabu di Apartemen Victoria Lengkap

Bambang yang dalam kondisi mabuk, menusuk lengan Budi berkali-kali. Begitu juga punggung sebelah kanan Budi. Korban Budi pun lemas karena banyak darah yang mengucur dari lengannya.

“Saya dalam kondisi mabuk,” ungkap Bambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihksan menadkwa dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan, karena diduga terdakwa Bambang melakukan percobaan pembunuhan.

“Karena melakukan percobaan pembunuhan,” sebut Ikhsan.

Dalam proses persidangan itu, terdakwa Bambang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Suara Keadian Salah satu tim penasehat hukum, Vierki Siahaan mengatakan terkait pasal yang didakwa, nanti dibuktikan di persidangan berikutnya. Apakah terdakwa memang akan melakukan percobaan pembunuhan atau sebatas penganiayaan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update