Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Angkutan ODOL Terjaring Razia di Batam

Berita Terkait

spot_img
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam memeriksa surat kelengkapan kendaraan saat operasi gabungan kendaraan penumpang dan barang di kantor Dunas Perhubungan Batam, Selasa 28/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kepulauan Riau bersama Dinas Perhubungan Kota Batam menggelar operasi gabungan sadar keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Razia pengangkutan umum dan barang dilakukan di simpang pintu masuk ke Kantor Dishub Batam, Selasa (28/11) siang.


Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kepulauan Riau, Dini mengatakan razia angkutan barang dan umum ini untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kepri Masih Rawan Peredaran Narkotika, Kapolresta Barelang Beberkan Buktinya

Seperti melebihi kapasitas, melebihi dimensi, serta angkutan barang yang tidak melakukan pengujian uji kelayakan kendaraan.

“Data sementara tingkat kecelakaan cukup tinggi yang disebabkan oleh angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) ini. Jadi kami ingin menertibkan kendaraan yang melanggar ini. Sekaligus menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang over kapasitas dan dimensi,” ujarnya.

Kendaraan yang melebihi dimensi akan diukur, dan langsung dikasih tanda atau stiker. Selanjutnya akan diukur sesuai dengan ukuran atau dimensi normal.

“Tadi sudah diukur dan dikasih tanda. Mereka harus potong dan kembalikan ke ukuran sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Sampah Tak Kunjung Diangkut, Warga Tanjunguncang Kembali Meradang

Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim mengatakan ini merupakan kegiatan yang rutin digelar. Setahun ada 16 kegiatan dan ini yang keempat kalinya.

“Ini upaya menuju zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Batam sudah punya infrasturktur jalan yang bagus, kami masih punya pekerjaan untuk menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas, dan dimensi,” ungkapnya.

Ia mengakui masih banyak angkutan yang melanggar terkait ODOL ini. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban melalui kegiatan rutin, baik di kantor maupun gabungan seperti ini.

Salim mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kendaraan di jalan. Untuk itu, kegiatan ini sangat baik untuk menindak angkutan untuk mematuhi aturan dan jangan ada angkutan yang ODOL ini.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Proyek Tanpa Plang di Perumahan Rhabayu Regency

Kasubdit Pengendalian Operasional Direktoriat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Denny Kustiyana mengatakan ini merupakan kegiatan untuk mendukung kebijakan terhadap regulasi yang ada saat ini, terutama terhadap ketertiban dan kepatuhan dari pemilik kendaraan dan pengemudi terhadap aturan saat ini.

“Operasi gabungan ini tujuannya menertibkan pelanggaran yang terjadi di jalan. Termasuk soal ODOL hingga pengujian kelayakan kendaraan,” ungkapnya.

Sementara itu, puluhan kendaraan terjaring dalam operasional gabungan. Mayoritas kedaraan melebihi kapasitas dan dimensi, beberapa kendaraan juga terjaring tidak patuh KIR. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update