batampos – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menindaklanjuti laporan terkait dugaan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di kawasan Kabil Industri PT. Nusa Solar Indonesia, Nongsa tanpa izin dokumen keimigrasian.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan keimigrasian, tidak ditemukan penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan izin tinggal oleh TKA yang bekerja di sana,” ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Kharisma Rukmana, Jumat (17/5).
Pengawasan ini dilakukan setelah Imigrasi Batam menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas TKA Tiongkok di lingkungan kerja tersebut.
Baca Juga: Sudah Bayar UWTO, Alokasi Lahan Isunya Dibatalkan, Manajemen Perusahaan Lapor ke Bareskrim
“Kami (Imigrasi) kemudian melakukan penelusuran ke sistem dan menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” sebutnya.
Hasilnya, ditemukan 86 orang WNA Tiongkok di PT. Nusa Solar Indonesia, dengan rincian 68 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 18 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Sementara di PT. KIDE Internasional Indonesia, terdapat 9 orang WNA Tiongkok pemegang ITAS.
“Jadi, total ada 95 pekerja di sana yang semuanya memiliki ITAS dan ITK yang sah,” jelas Kharisma.
Baca Juga: Pria yang Gantung Diri di Batuaji Diduga Depresi Karena Riwayat Penyakitnya
Kharisma mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan dapat menimbulkan keresahan.
Ia juga meminta agar masyarakat yang memiliki informasi terkait pelanggaran keimigrasian untuk melapor ke Kantor Imigrasi Batam. (*)
Reporter: Azis Maulana