Minggu, 10 November 2024

Puncak Mudik Mulai 16 April, Ini Aturan Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim

Berita Terkait

spot_img
Bandara Hang Nadim Batam terlihat ramai oleh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan, Mingu (9/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Arus penumpang di Bandara Hang Nadim Batam masih berjalan normal, belum ada tanda-tanda peningkatan penumpang pada momen mudik Lebaran tahun ini. Kendati demikian pihak pengelola PT Bandara Internasional Batam (BIB) memperkirakan arus puncak mudik baru dimulai pada 16 April hingga H-1 Lebaran Idul Fitri.

“Belum ada perkembangan rute lainnya, sementara masih dioptimalkan esktra flight ke Padang, Pekanbaru, dan Palembang. Untuk penumpang masih cukup landai namun diperkirakan mulai meningkat pada 16 dan puncaknya 19 April mendatang hingga H-1 lebaran,” ujar Dirut BIB Bandara Hang Nadim Batam, Pikri Ilham Kurniansyah, Selasa (11/4).

Baca Juga: Besok Pasar Murah Digelar, Lokasi Pertama di Sagulung dan Batuaji

Ia menambahkan, saat mulai puncak arus mudik kenaikan penumpang diperkirakan mencapai 20 – 25 persen per harinya. Rute tambahan tersebut merupakan rute yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Maskapai Super Air Jet menambahkan jadwal penerbangan pada momen Lebaran kali ini untuk memenhui kebutuhan mudik.

“Saat ini masih normal, per hari penumpang yang melalui Hang Nadim rata-rata 10 ribu – 11 ribu. Nanti pada saat puncak diprediksi 12.500 – 13 ribu penumpang per harinya,” terangnya.

Sementara untuk regulasi calon penumpang tidak berubah, masih mengacu pada aturan yang lama, tetap memakai vaksin booster.

Aturan tersebut berdasarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Baca Juga: Penyelundup 629 Ribu Ton BBM Ilegal Dihukum 1 tahun dan 2 Bulan Penjara

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan seiring dengan berubahnya aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Bagi pemudik yang berusia 18 tahun ke atas masih diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama,” kata dia .

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

“Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” kata dia. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update